@phdthesis{eprintsunpak4990, year = {2020}, month = {July}, author = {Tubagus Muhamad Ali Akbar and Farahdinny Siswajanthy and Eka Ardianto Iskandar}, title = {Tinjauan Yuridis Tentang Sengketa Perselisihan Hak Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Antara Frozen Food Pahala Dengan Pekerja Tetap (Studi Kasus Nomor :209/PDT.Sus-PHI/2016/PN.Bdg)}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/4990/}, abstract = {Aturan ketenagakerjaan merupakan wujud dasar perkembangan serta pembaharuan dalam instrument hukum perusahaan dan ketenagakerjaan, dengan dijadikannya sektor hukum sebagai salah satu inti dasar hukum yang dapat menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang mendukung pembangunan nasional serta harmonisasi dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Hukum dalam perspektif ketenagakerjaan dipandang penting, karena banyaknya kemajuan di segala bidang. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi apa yang dimaksud dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bagaimana analisis sengketa perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Frozen Food Pahala dengan Pekerja Tetap dalam putusan nomor 209/Pdt.SusPH/2016/PN.Bdg, permasalahan apa saja yang timbul dalam penyelesaian perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PT Frozen Food Pahala dengan Pekerja Tetap dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analitis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum, khususnya hukum keperdataan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan yang berkaitan dengan perselisihan dalam hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan sub dalam Peradilan Hubungan Industrial yang merupakan suatu peradilan perdata khusus bersifat adhoc yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dalam menangani kasus perselisihan ketenaga kerjaan, baik dalam perselisihan hak baik itu upah, pemutasian, maupun kebijakan kebijakan yang dirasa tidak komperatif bagi salah satu pihak yang berselisih. Dengan melalui prosedur awal dari bipartit, apabila tidak menemukan kesepakatan bersama maka dilanjutkan dengan tripartiet dimana para pihak akan di tengahi oleh mediator untuk menyelesaikan suatu permasalahan, namun apabila tidak mendapat kesepakatan yang di inginkan para pihak bisa mengajukan permasalahan tersebut ke Lembaga Peradilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga yang menengahi setelah bipartit dan tripartit dan lembaga terakhir yang menengahi adalah Mahkamah Agung selaku penengah dari kakasi yang diajukan oleh salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan hasil daripada biparit, tripartit, dan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) dalam menyelesaikan proses sengketa dalam perselisihan yang teriadi. Terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan perburuhan dan perselisihan yang terjadi antar pekerja atau buruh dengan majikan atau pengusaha, sehingga diperlukannya penyuluhan hukum dari pemerintah melalui serikat pekerja atau buruh dan/atau serikat majikan atau pengusaha untuk meminimalisir terjadinya kembali tentang perselisihan hubungan industrial.} }