TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/4997/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Marito Hutabarat, Sondang A1 - Sjofjan, Lindryani A1 - Ardianto Iskandar, Eka TI - Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Perusahan Jasa Pengiriman Terhadap Barang Konsumen Yang Rusak Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ID - eprintsunpak4997 Y1 - 2021/// N2 - Kelompok konsumen sangat kurang kesadaran pada hak-haknya sebagai konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Perusahaan Expedisi jasa pengiriman barang adalah salah satu usaha dibidang logistik mengkhususkan terutama pada jasa yang menawarkan pelayanan berupa pengiriman barang (logistik). Hubungan antara pelaku usaha penyedia layanan jasa pengiriman barang ini dengan konsumennya sering kali terdapat kendala yang diakibatkan oleh berbagai masalah teknis dalam proses pengiriman barang. Seperti barang yang hilang, rusak atau mengalami keterlambatan sampainya barang. Hal yang demikian konsumen seharusnya mendapatkan ganti rugi dari pihak pelaku usaha sebagai upaya perlindungan hukum bagi konsumen sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 4 bagian h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban dalam jasa pengiriman barang, untuk mengetahui pertanggungjawaban perusahaan jasa pengiriman barang konsumen yang rusak menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh konsumen terhadap pertanggungjawaban perusahaan jasa pengiriman barang konsumen yang rusak dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris maksudnya selain data keputusan untuk mendukung pembahasan dalam penulisan hukum ini, penulis juga melakukan wawancara (interview) dengan sumber terkait. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu diharapkan melaksanakan kegiatan pengiriman barang pada konsumen serta pelaku usaha jasa pengiriman haruslah mentaati setiap aturan yang berlaku maupun yang terdapat dalam undang-undang perlindungan konsumen pada hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, bagi pelaku usaha mewajibkan diri dalam menggantikan kerugian yang dialami oleh konsumen harus dibuktikan secara benar dan pasti agar pelaku usaha atau produsen dapat bertanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuatnya, Bagi pelaku usaha saat melakukan suatu perbuatan yang tidak menjalankan kewajibannya maka haruslah pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi, atau menggantikan barang yang telah diterima dan memberikan informasi dan arahan dengan jelas pada barang yang semestinya diasuransikan oleh konsumen. ER -