<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAPA PENDUDUK SIPIL ISLAM DI INDIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL"^^ . "Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan masalah dunia Internasional,\r\nbukan hanya masalah internal dari suatu negara, karenanya pengetahuan\r\nhukum internasional, politik internasional, dan hubungan internasional\r\nmenjadi penting untuk diketahui. Hukum Internasional sebagai satu bagian\r\ndari hukum pada umumnya, di dalam \"dirinya' mengalir ide, pemikiran,\r\ncita-cita yang sama dengan hukum pada umumnya. Dalam Bab VI Piagam\r\nBB menjelaskan kewenangan Dewan Keamanan BB untuk memelihara\r\nperdamaian. Hal ini memungkinkan Dewan untuk \"menentukan keberadaan\r\nsetiap ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau\r\ntindakan agresi\" dan untuk mengambil tindakan militer dan nonmiliter\r\nuntuk \"memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Islam masuk\r\nke kawasan asia selatan pada zaman khalifah Usman Bin Affan, lalu\r\nmenyebar hingga India. India sendiri adalah sebuah wilayah yang terletak di\r\nKawasan Asia Selatan yang dimana perekonomian mereka berdasarkan\r\npada kombinasi antara penanaman hasil padi-padian di ladang yang\r\nberpetak yang kebanyakan teririgasi dan di bajak dengan mengunakan sapi\r\njantan, kerbau, domba, kambing dan keledai. Saat ini terjadi gejolak yang\r\nmengakibatkan demo dimana-mana terkait perlakuan terhadap umat islam.\r\nPada kerusuhan di Delhi India, Organisasi\r\nAmnesty International\r\nmelaporkan bahwa pihak kepolisisan India melakukan kekerasan secara\r\nfisik maupun mental terhadap penduduk Muslim di India. Tidak hanya itu,\r\npihak kepolisian India juga membakar tempat tinggal penduduk Muslim dan\r\ndilaporkan Lebih dari 40 orang tewas ketika bentrokan pecah antara umat\r\nHindu dan Beberapa yang terjadi mengenai diskriminasi oleh penguasa di\r\nIndia terhadap kelompok minoritas yaitu khusus umat muslim menjadi\r\nsemakin bersifat diskriminatif. Permasalahan mengenai Hak Asasi Manusia\r\ndi India in muncul didasarkan pada Undang-undang Kewarganegaraan\r\n1955 pertama kali muncul di Parlemen pada Juli 2016 kemudian Undang-\r\nundang Kewarganegaraan 1955 diamandemen dan menjadikan agama\r\nsebagai dasar kewarganegaraan. Permasalahan dalam dasar hukum tentang\r\nkewarganegaraan di India in yaitu timbulnya diskriminasi pada kelompok\r\ntertentu dimana agama sebagai kriteria kelayakan untuk menjadi warga\r\nnegara. Jelas negara membatasi Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang\r\nKewarganegaraan ini yang disahkan Presiden India Ram Nath Kovind pada\r\n12 Desember 2019."^^ . "2021-12" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Andhika"^^ . "Ibnu Sopian"^^ . "Andhika Ibnu Sopian"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAPA PENDUDUK SIPIL ISLAM DI INDIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL (Text)"^^ . . . "cover (6).pdf"^^ . . . "KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAPA PENDUDUK SIPIL ISLAM DI INDIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan (7).pdf"^^ . . "HTML Summary of #500 \n\nKEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAPA PENDUDUK SIPIL ISLAM DI INDIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Agama" . . . "Hukum Internasional" . .