%0 Thesis %9 Skripsi %A Suhendri, Suhendri %A Susilawati K., Tuti %A Mursini, Anyuta %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Perdata, %B Fakultas Hukum %D 2019 %F eprintsunpak:5000 %I Universitas Pakuan %T Akibat Penolakan Itsbat Nikah Terhadap Keabsahan Anak (Studi Kasus Penetapan Nomor 507/PDT.P/2018/PA.PLH) %U http://eprints.unpak.ac.id/5000/ %X Undang-Undang Perkawinan merupakan salah satu wujud aturan tata tertib pernikahan yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, di samping aturan-aturan tata tertib pernikahan yang lain yaitu hukum adat dan hukum agama. Agar terjaminnya ketertiban pranata perkawinan dalam masyarakat, maka Undang-Undang Perkawinan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Perkawinan menentukan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh petugas yang berwenang. Keharusan pencatatan perkawinan walaupun bukan menjadi rukun nikah, akan tetapi merupakan hal yang sangat penting terutama sebagai alat bukti yang dimiliki seseorang, apabila terjadi suatu permasalahan di kemudian hari. Kompilasi Hukum Islam memberikan ruang tersendiri bagi tercatatnya atau tersahkannya oleh negara perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan. Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa pernikahan yang tadinya belum tercatat dapat diisbatkan (dimintakan kesahannya) ke Pengadilan Agama. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dasar pertimbangan hakim dalam menolak permohonan its bat pada Penetapan Nomor 507/Pdt.P/2018/PA.Plh, yaitu pada saat pemohon I menikah siri dengan pemohon II, pemohon II masih belum menerima akta cerai dari pengadilan, oleh karenanya Hakim menilai bahwa pemohon II masih terikat perkawinan dengan suami sebelumnya meskipun perkawinan tersebut dalam proses perceraian. Hal tersebut berdasarkan bukti P.3 berupa fotokopi akta cerai pemohon II Nomor: 0179/AC/2017/PA. Btlen, tanggal 17 April 2017 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Batulicin jika dikaitkan dengan pernikahan pemohon I dan pemohon II yang menikah pada tanggal 21 Mei 2017, maka pemohon II ketika menikah dengan pemohon I masih terikat perkawinan dengan orang lain dan saat pernikahan tersebut belum berstatus janda cerai hidup dan telah melewati masa iddah. Akibat hukum penolakan itsbat nikah terhadap keabsahan anak, yaitu anak tersebut tidak sah, karena anak tersebut lahir tidak melalui proses perkawinan yang sah, sehingga anak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja.