<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Penerapan Perjanjian Tanggung Renteng Terhadap Suami Istri Atas Hutang Yang Dibuat Oleh Salah Satu Pihak (Studi Kasus : Putusan Perkara Nomor. 305/Pdt.G/2016/PN.Bdg)"^^ . "Pada dasarnya kehidupan manusia selalu diawali tahap-tahap salah satu tahap tersebut adalah tahap perkawinan. Pada umumnya per menimbulkan sebuah persatuan harta yang disebut harta bersama percampuran harta. Persatuan harta ini dapat meliputi aktiva dan/atau pasiva (utan) Sebagaimana terdapat contoh kasus putusan perkara no. 305/Pdt.G/Pn.ba\r\nkasus wanprestasi yang dilakukan oleh istrinya karena istri memiliki utang tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan suaminya. Sense merasa utang tersebut bukan merupakan tanggungjawabnya karena na persetujuan darinya selaku suami. Sifat penelitian dalam penulisan hukum deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaa (library research) dan pengolahan data dilakukan secara kualitatil. Dengan menjabarkan rumusan masalah seperti bagaimana penerapan perjanjian tanggung renteng terhadap suami istri atas hutang yang dibuat oleh salah satu pihak, bazalarda pertanggungjawabannya dan apakah perjanjian yang dibuat tanpa sepengetahuan suami adalah sah. Hak dan kewajiban yang setara diantara suami dan istri menimbulkan adanya tanggung jawab yang sama terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak suami dan istri. Sehingga utang-utang yang timbul setelah dilangsungkan perkawinan juga menjadi tanggungjawab bersama antara suami dan istri secara tanggung menanggung selama ada izin dari kedua belah pihak, karena harta bersama bukan hanya tentang harta benda, melainkan juga utang piutang yang terjadi selama perkawinan berlangsung. Perbuatan hukum tersebut dapat dilakukan oleh salah satu pihak dengan persetujuan pihak lainnya maupun secara bersama-sama oleh suami dan istri, begitu juga dengan menggunakan harta bersama haruslah dengan persetujuan kedua belah pihak. Sehingga persatuan harta dalam perkawinan dapat dijadikan tanggungjawab bersama apabila perjanjian hutang piutang yang dibuat haruslah diketahui atau disetujui baik suami ataupun istri. Yang menjadi masalah ketika perjanjian hutang tersebut dibuat oleh salah satu pihak, dan pihak suami tidak merasa bertanggung jawab atas hutang yang dibuat oleh istrinya. Karena suami merasa perjanjian tersebut dibuat tanpa sepengetahuan suami dan melibatkan harta bersama tidaklah dibenarkan, karena tidak adanya persetujuan antara suami dan istri tersebut mengenai hutang tersebut dengan menjaminkan harta bersama."^^ . "2020-06-25" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Anyuta"^^ . "Mursini"^^ . "Anyuta Mursini"^^ . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Vieldiera"^^ . "Virginia Prihadi"^^ . "Vieldiera Virginia Prihadi"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Analisis Penerapan Perjanjian Tanggung Renteng Terhadap Suami Istri Atas Hutang Yang Dibuat Oleh Salah Satu Pihak (Studi Kasus : Putusan Perkara Nomor. 305/Pdt.G/2016/PN.Bdg) (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisis Penerapan Perjanjian Tanggung Renteng Terhadap Suami Istri Atas Hutang Yang Dibuat Oleh Salah Satu Pihak (Studi Kasus : Putusan Perkara Nomor. 305/Pdt.G/2016/PN.Bdg) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5003 \n\nAnalisis Penerapan Perjanjian Tanggung Renteng Terhadap Suami Istri Atas Hutang Yang Dibuat Oleh Salah Satu Pihak (Studi Kasus : Putusan Perkara Nomor. 305/Pdt.G/2016/PN.Bdg)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Perjanjian" . . . "Pernikahan/Perkawinan" . . . "Hutang Piutang" . .