@phdthesis{eprintsunpak5010, year = {2021}, title = {Tinjauan Yuridis Pemberian Izin Hak Guna Usaha Kepada Badan Hukum Di Kabupaten Bogor}, school = {Universitas Pakuan}, month = {February}, author = {Wiya Alawiyah and Farahdinny Siswajanthy and Dinalara D. Butar-butar}, abstract = {Tanah dalam pengertian yuridis mencakup permukaan bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang ataupun badan hukum dengan hak-hak yang disediakan untuk digunakan atau dimanfaatkan, salah satu hak tanah yaitu Hak Guna Usaha. Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung olen Negara, dalam jangka waktu paling lama 35 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan dan dapat diperpanjang paling lama 25 Tahun. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif didukung dengan data empiris. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analisis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan data secara lengkap, terperinci dan sistematis. Bahwa prosedur dan mekanisme pemberian izin hak guna usaha (HGU) kepada Badan Hukum di Kabupaten Bogor sebagai berikut : Mengajukan izin lokasi dari Bupati Bogor, Rekomendasi dari dinas terkait dengan rencana penggunaan hak guna usaha, Pembebasan tanah/ perolehan tanah, Mengajukan pengukuran lahan, Mengajukan permohonan hak, Mendaftar Surat Keputusan pemberian hak guna usaha (HGU) untuk mendaftarkan sertifikat, Membayar pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Badan hukum wajib memiliki Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham dan Company Profile, jenis usaha harus sejalan dengan rencana pemberian hak guna usaha. Permasalahan pemberian izin hak guna usaha (HGU) kepada badan hukum di Kabupaten Bogor yaitu permasalahan izin lokasi dan pembebasan lahan. Pemohon hak guna usaha , pemohon harus melengkapi persyaratan izin lokasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019, perihal lahan yang akan diajukan merupakan tanah milik masyarakat, pihak pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan lahan masyarakat sesuai paeraturan perundang-undangan baik dengan cara pemindahan, pembelian ataupun lainnya serta tanah tersebut harus dikembalikan dulu ke status tanah negara.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5010/} }