<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Peranan Mahar (BOWO) Dalam Tata Cara Melangsungkan Perkawinan Menurut Hukum Adat Nias"^^ . "Besarnya jumlah mahar perkawinan yang berlaku dalam adat perkawinan suku Nias menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat Nias untuk melangsungkan sebuah pernikahan, oleh karena itu melangsungkan perkawinan di daerah lain (di luar daerah Nias), khususnya di daerah perkotaan, menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Nias untuk menghindari besarnya biaya mahar yang harus diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Mahar dalam adat Nias ini juga mengandung isu-isu ketidak adilan gender yaitu dengan adanya istilah \"boli gana'a\" yang bermakna bahwa perempuan itu adalah bagaikan barang belian. Konsekuensi dari istilah ini mengakibatkan kaum perempuan selalu berada dibawah kekuasaan laki-laki. Bagi masyarakat Nias, perempuan harus memiliki kesanggupan untuk bekerja keras karena setelah berkeluarga pembayaran biaya mahar ketika melaksanakan upacara perkawinan cenderung merupakan tanggung jawab perempuan. Hal ini jugalah yang mendorong baik perempuan maupun laki-laki akhirnya lebih memilih melaksanakan pernikahannya di luar daerah Nias karena biasanya mahar perkawinan tergantung kesepakatan dan kemampuan pihak laki-laki yang datang melamar, dan untuk perempuan tidak terikat tanggung jawab untuk membayar mahar yang besar. Berangkat dari latarbelakang ini, maka yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah peranan mahar (bowo) dalam tata cara melangsungkan perkawinan menurut hukum adat Nias. Kajian tentang adat pemberian mahar dalam suatu perkawinan masyarakat Nias merupakan sebuah fenomena adat yang menarik untuk dikaji. Dengan hal tersebut memberi kesempatan bagi penyusun untuk mengkaji bagaimana UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyikapi fenomena adat pemberian mahar tersebut jika dilihat dalam realitasnya dilapangan yang sering dianggap memberatkan bagi pihak mempelai laki-laki. Dalam menganalisis permasalahan di atas, penyusun menggunakan metode pendekatan normatife yaitu berdasarkan kaidah yang ada dan kuat untuk mendukung, mencapai kemungkinan dalam mengkompromikannya, sifatnya relevan serta tidak bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 maupun hukum yang berlaku. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terlihat bahwa konsep pemberian jujuran/mahar dalam perkawinan masyarakat adat Nias umumnya didahului dengan mufakat/kesepakatan antara kedua belah pihak dalam menentukan besarnya mahar yang diminta dalam pelaksanaan perkawinan tersebut. Penetapan jujuran/mahar yang tinggi dalam perkawinan masyarakat adat Nias bertujuan agar perkawinan yang sudah dilangsungkan oleh kedua mempelai tidak mudah untuk melakukan perceraian."^^ . "2018-07-31" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto Suhermanto"^^ . . "Yaatulo"^^ . "Lase"^^ . "Yaatulo Lase"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Tinjauan Yuridis Peranan Mahar (BOWO) Dalam Tata Cara Melangsungkan Perkawinan Menurut Hukum Adat Nias (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Peranan Mahar (BOWO) Dalam Tata Cara Melangsungkan Perkawinan Menurut Hukum Adat Nias (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5011 \n\nTinjauan Yuridis Peranan Mahar (BOWO) Dalam Tata Cara Melangsungkan Perkawinan Menurut Hukum Adat Nias\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Adat" . . . "Pernikahan/Perkawinan" . .