<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Hukum Sengketa Merek Persamaan Pada Pokoknya Antara Merek Terkenal Samgong Gear Korea Selatan Dengan Merek Samgong Indonesia"^^ . "Merek adalah identitas sebuah produk atan tanda pengenal yang dan membawa citra dan persepsi kepada konsumen atau perak Serek semakin terkenal sebuah merek maka semakin menambah gengsi konsumen serta tidak menutup kemungkinan adanya pemboncengan atau penina tersebut Perlindungan hak atas merek terkenal diatur dalam real Avat (1) huruf b Undane-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentangeres Indikasi Geografis. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuras normatif, dimana penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primers sekunder dan tersier yang berkaitan dengan interpretasi dan sistemas antar peraturan yang berkaitan Penelitian ini didasarkan pada sengketa merek terkenal SAMGONG GEAR dari Korea selatan dengan merek SAMGONG dari Indonesia. Adapun dalam amar Putusan MA Nomor 640 KPdt. SusHKI 2020 yang amar putusannya berisi bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan dengan mengadili sendiri juga mengabulkan seluruh gugatan pada putusan sebelumnya yaitu putusan Nomor 53. Pdt.Sus. Merek/2019/PN.Niaga Jkt. Pst.. hasil penelitian mengungkap bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam perkara merek terkenal SAMGONG GEAR KOREA SELATAN dengan merek SAMGONG INDONESIA berdasarkan pemeriksaan judex facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah cukup dan benar. Pengaturan tentang merek terkenal menurut hukum intenasional terdapat dalam Article 6 bis Paris Convention dan Pasal 16 ayat 2 TRIPS Agreement dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Paris Convention dan TRIPS Agreement menolak permohonan pendaftaran merek yang sama dengan merek terkenal. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 juga menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal baik untuk barang dan jasa sejenis maupun tidak"^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Eka"^^ . "Ardianto Iskandar"^^ . "Eka Ardianto Iskandar"^^ . . "I Wayan"^^ . "Suparta"^^ . "I Wayan Suparta"^^ . . "Yessica"^^ . "Okta Rini Rahman Wa Ageng"^^ . "Yessica Okta Rini Rahman Wa Ageng"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Perdata"^^ . . . . . . . "Analisis Hukum Sengketa Merek Persamaan Pada Pokoknya Antara Merek Terkenal Samgong Gear Korea Selatan Dengan Merek Samgong Indonesia (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Analisis Hukum Sengketa Merek Persamaan Pada Pokoknya Antara Merek Terkenal Samgong Gear Korea Selatan Dengan Merek Samgong Indonesia (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5012 \n\nAnalisis Hukum Sengketa Merek Persamaan Pada Pokoknya Antara Merek Terkenal Samgong Gear Korea Selatan Dengan Merek Samgong Indonesia\n\n" . "text/html" . . . "Merek Dagang (Trademarks)" . . . "Sengketa" . .