eprintid: 5012 rev_number: 9 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/50/12 datestamp: 2022-10-04 07:25:04 lastmod: 2022-10-04 07:25:04 status_changed: 2022-10-04 07:25:04 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Okta Rini Rahman Wa Ageng, Yessica creators_name: Suparta, I Wayan creators_name: Ardianto Iskandar, Eka creators_NPM: 010117077 creators_NPM: 8828223419 creators_NPM: 0410067306 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Suparta, I Wayan contributors_name: Ardianto Iskandar, Eka contributors_NIDN: 8828223419 contributors_NIDN: 0410067306 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum corp_creators: Hukum Perdata title: Analisis Hukum Sengketa Merek Persamaan Pada Pokoknya Antara Merek Terkenal Samgong Gear Korea Selatan Dengan Merek Samgong Indonesia ispublished: pub subjects: MD subjects: dq divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Merek adalah identitas sebuah produk atan tanda pengenal yang dan membawa citra dan persepsi kepada konsumen atau perak Serek semakin terkenal sebuah merek maka semakin menambah gengsi konsumen serta tidak menutup kemungkinan adanya pemboncengan atau penina tersebut Perlindungan hak atas merek terkenal diatur dalam real Avat (1) huruf b Undane-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentangeres Indikasi Geografis. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuras normatif, dimana penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primers sekunder dan tersier yang berkaitan dengan interpretasi dan sistemas antar peraturan yang berkaitan Penelitian ini didasarkan pada sengketa merek terkenal SAMGONG GEAR dari Korea selatan dengan merek SAMGONG dari Indonesia. Adapun dalam amar Putusan MA Nomor 640 KPdt. SusHKI 2020 yang amar putusannya berisi bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan dengan mengadili sendiri juga mengabulkan seluruh gugatan pada putusan sebelumnya yaitu putusan Nomor 53. Pdt.Sus. Merek/2019/PN.Niaga Jkt. Pst.. hasil penelitian mengungkap bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam perkara merek terkenal SAMGONG GEAR KOREA SELATAN dengan merek SAMGONG INDONESIA berdasarkan pemeriksaan judex facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah cukup dan benar. Pengaturan tentang merek terkenal menurut hukum intenasional terdapat dalam Article 6 bis Paris Convention dan Pasal 16 ayat 2 TRIPS Agreement dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Paris Convention dan TRIPS Agreement menolak permohonan pendaftaran merek yang sama dengan merek terkenal. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 juga menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal baik untuk barang dan jasa sejenis maupun tidak date: 2021 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: Fakultas Hukum thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Okta Rini Rahman Wa Ageng, Yessica and Suparta, I Wayan and Ardianto Iskandar, Eka (2021) Analisis Hukum Sengketa Merek Persamaan Pada Pokoknya Antara Merek Terkenal Samgong Gear Korea Selatan Dengan Merek Samgong Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/5012/1/Cover.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/5012/2/Lembar%20Pengesahan.pdf