TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5027/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Yuny Apriyani, Yuny Apriyani A1 - Mursini, Anyuta A1 - Susilawati K., Tuti TI - Analisis Keabsahan Perjanjian Kerjasama Antara PAM Jaya Dengan PT. Palyja Dan PT. Aerta Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air ID - eprintsunpak5027 Y1 - 2019/// N2 - Kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan proyek air bersih dalam rangka pelayanan sektor publik dapat memberikan konstribusi nyata bagi kepentingan bangsa dan negara serta meningkatkan kesejahteraan rakyat yang adil dan merata. Salah satunya kerjasama antara PT. PALYJA dan PT. Aetra Air Jakarta dengan Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya). Namun dengan kerjasama tarif yang dibebankan kepada pengguna pun tinggi, perusahaan swasta pun menggunakan prinsip pembebanan seluruh biaya operasional (fullcostrecovery), dimana pelanggan yang menanggung semua pembiayaan proyek kerjasama. Yang dimana tarif sangat mahal, belum lagi kualitas air yang tergolong kurang dari maksimal. PAM Jaya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan model konsesi. kepada PT. PALYJA dan PT. Aetra Air Jakarta yang sebenarnya adalah perusahaan swasta. Hal ini secara yuridis tentu ironis, faktanya Sumber Daya Air yang merupakan barang vital tidak dikelola olen negara sesuai yang telah diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945. Kelompok masyarakat ini yang terbentuk dalam Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) melakukan gugatan ke pengadilan. Isi gugatannya menuntut pengembalian kepemilikan perusahaan daerah air minum Jakarta ke tangan Pemerintah Daerah dan telah dikeluarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 dengan amar putusan memberhentikan kebijakan swastanisasi yang dilakukan oleh pihak swasta, serta mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang PDAM DKI Jakarta. Dalam penulisan hukum ini yang dibahas ialah keabsahan perjanjian kerjasama dalam pengelolaan (SDA) di PAM Jaya, pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara dan pelaksanaan penghentian swastanisasi sumber daya air pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 yang dimana dari hasil penelitian menghasilkan keabsahan perjanjian adalah telah melanggar syarat sahnya perjanjian yaitu melanggar poin ke 4 sehingga PKS ini batal demi hukum dan perjanjian masih terjadi pasca putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memerintahkan untuk memberhentikan swastanisasi di DKI Jakarta. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Dimana penelitian yuridis normatif adalah bahan dasar diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Sedangkan sifat penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis, yaitu menguraikan secara jelas, sistematis, nyata dan tepat mengenai masalah yang berkaitan. ER -