%D 2021 %T Pengaturan Dan Pengawasan Terhadap Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau Di Provinsi DKI Jakarta %L eprintsunpak504 %X Kebijakan penataan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), merupakan salah satu bentuk kebijakan pembangunan wilayah yang berwawasan lingkungan. Penelitian ini merupakan studi kebijakan yang mengkaji tentang bagaimana pengaturan dan pengawasan terhadap pemenuhan Ruang Terbuka Hijau di Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu bentuk realisasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta, yang salah satunya termaktub dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pertambahan jumlah penduduk di DKI Jakarta berdampak pada proses pertumbuhan kota. Hal ini identik dengan kegiatan pembangunan kota secara masif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Akan tetapi terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat tentang keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena telah mengalami penurunan kualitas maupun kuantitas, yang seharusnya dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memiliki luas sebesar 30% dari luas wilayah administrasi. Persyaratan ini belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah DKI Jakarta karena keberadaan RTH di DKI Jakarta kurang dari 10%. Perencanaan ruang terbuka hijau (RTH) didasarkan pada pertimbangan dapat ter-wujudnya keseimbangan, keserasian, dan keselamatan bangunan gedung dengan lingkungan di sekitarnya, serta mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungan di sekitarnya. Sebagai bagian dari rencana tata ruang, maka kedudukan RTH akan menjadi penentu keseimbangan lingkungan hidup dan lingkungan binaan karena RTH merupakan paru-paru kota. Rencana tata ruang menjadi landasan dalam mengantisipasi pesatnya perkembangan ruang-ruang terbangun, yang harus diikuti dengan kebijakan penyediaan ruang terbuka. %A Yani Mulyani %A Edi Rohaedi %A Mahipal Mahipal %I Universitas Pakuan