%X FAIZAH NOOR ALIFIYANA. 022118302. Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Tawangrejo Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten. Dibawah bimbingan: YOHANES INDRAYONO dan ELLYN OCTAVIANTY. 2022. Dana desa diprioritaskan pada membiayai pelaksanaan program begitu juga aktivitas berskala lokal desa bidang pembangunan desa seperti sarana juga prasarana permukiman, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan juga digunakan untuk membiayai bidang pemberdayaan warga. Dalam bebarapa situasi, penggunaan dana desa ini rawan terhadap penyelewengan dana oleh pihak yang seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Menurut Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2019 Desa Tawangrejo mendapatkan dana desa tertinggi urutan kedua pada tahun 2019 tetapi dikategorikan dalam desa sangat tertinggal. Hal ini dapat dikarenakan pendapatan asli daerah dari Desa Tawangrejo lebih rendah atau sedikit dibandingkan alokasi dana desa yang di terima itu sendiri. . Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pemerintah desa di Desa Tawangrejo, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten dalam pengelolaan dana desa, (2) Untuk mengetahui bagaimana transparansi pemerintah desa di Desa Tawangrejo, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten dalam pengelolaan dana desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif non statistik dengan unit analisis organization. Jenis data kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan sumber data primer. Objek yang diteliti yaitu terdiri dari dua variabel, yang merupakan akuntabilitas dan transparansi sebagai variabel independen dan pengelolaan dana desa sebagai variabel dependennya. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikatakan bahwa akuntabilitas yang dilakukan oleh pemerintah desa dikatakan sudah baik, yaitu sudah memenuhi empat dimensi tersebut, yaitu akuntabilitas kejujuran dan hukum, akuntabilitas proses, akuntabilitas program, dan akuntabilitas kebijakan. Dalam penerapan transparansi terhadap dana desa, pemerintah Desa Tawangrejo sudah menerapkan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan sudah diterapkannya sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu adanya prinsip informatif, keterbukaan, dan pengungkapan. Kata kunci: Akuntabilitas, Transparansi, Pengelolaan Dana Desa %I Universitas Pakuan %D 2022 %A Faizah Noor Alifiyana %A Yohanes Indrayono %A Ellyn Octavianty %L eprintsunpak5046 %T Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Tawangrejo Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten.