%L eprintsunpak5086 %X Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UndangUndang telah membatasi hak politik (rights to vote and rights to be candidate) warga negara Indoneisa yang berstatus keluarga petahana. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII Tahun 2015 dan apa yang menjadi pertimbangannya menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga suatu laranga calon kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana tetap dapat melanjutkan pemilihannya karena dalam suatu Peraturan dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang suatu larangan tersebut telah dibantahkan karena tidak sejalan dengan konstitusi di Negara Demokrasi Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 mengenai hak politik bagi setiap warga negaranya dan di tambah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan suatu warga negara mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah di Indonesia. Berdasarkan analisis dan hasil penelitian ini, politik dinasti atau yang sering disebut dengan petahana memang marak praktiknya di negara demokrasi indoneisa. %T Pengaturan Terhadap Larangan Calon Kepala Daerah Yang Memiliki Konflik Kepentingan Dengan Petahana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 %A Rizal Fauzi %A Dwi Andayani Budi Setyowati %A Sapto Handoyo DP %I Universitas Pakuan %D 2021