<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Implementasi Konvensi Internasional UNHCR 1951 Tentang Status Pengungsi Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Terkaitan Penanggulangan Imigrasi Gelap Di Indonesia"^^ . "Di era globalisasi seperti saat ini, fenomena migrasi menemukan bentuk yang berbeda, baik dari segi motif, skala, jarak maupun akibat yang ditimbulkannya. Imigrasi berasal dari bahasa Latin migratio yang artinya perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain. Secara etimologi istilah imigrasi, emigrasi dan transmigrasi ketiganya berasal dari bahasa Latin migration, yang berarti perpindahan penduduk atau manusia dari satu tempat ke tempat yang lain baik dekat maupun jauh. Secara lengkap arti imigrasi adalah pemboyongan orang-orang masuk ke suatu negara, dan merupakan pintu masuk ke negara asing dari orang yang berniat untuk mengambil bagian dalam kehidupan di negara tersebut dan kurang lebih untuk tinggal menetap. Selain itu, orang yang melakukan imigrasi tersebut disebut dengan imigran. Imigran ada yang masuk ke suatu negeri secara resmi (terdaftar) dan ada pula yang tak terdaftar (unregistered undocumented). Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke suatu wilayah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik di Bandar Udara, Pelabuhan Laut atau di wilayah perbatasan Indonesia dikategorikan sebagai imigran ilegal atau imigran gelap. Biasanya, mereka tidak memiliki dokumen paspor dan tujuannya adalah mencari status pencari suaka atau pengungsi. Penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA juga akan mengakibatkan statusnya berubah menjadi imigran gelap. Tindakan tegas bagi imigran ilegal adalah pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan, yaitu tidak bisa masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu minimal enam bulan dan bisa diperpanjang berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam hal ini Indonesia berusaha untuk lebih meningkatkan pengamanan negara dari banyaknya para imigran gelap yang terus berdatangan ke Indonesia. Cara lain yang dilakukan WNA ketika mereka ingin mencari status pencari suaka atau pengungsi ke negara ketiga adalah dengan menjadi turis di Indonesia. Kemudian setelah tinggal beberapa lama, barulah mereka mengajukan status sebagai pencari suaka atau pengungsi melalui pewakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang berada di Indonesia. Ketika para imigran gelap sudah mengajukan suaka, maka keimigrasian tidak lagi memiliki wewenang untuk mendeportasi mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran llegal."^^ . "2022" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Muhammad Arfin"^^ . "Muhammad Arfin"^^ . "Muhammad Arfin Muhammad Arfin"^^ . . "Chairijah"^^ . "Chairijah"^^ . "Chairijah Chairijah"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "Implementasi Konvensi Internasional UNHCR 1951 Tentang Status Pengungsi Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Terkaitan Penanggulangan Imigrasi Gelap Di Indonesia (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Implementasi Konvensi Internasional UNHCR 1951 Tentang Status Pengungsi Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Terkaitan Penanggulangan Imigrasi Gelap Di Indonesia (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5115 \n\nImplementasi Konvensi Internasional UNHCR 1951 Tentang Status Pengungsi Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Terkaitan Penanggulangan Imigrasi Gelap Di Indonesia\n\n" . "text/html" . . . "Imigran" . . . "UNHCR" . .