%X Gojek merupakan salah satu dari perusahaan yang menyediakan jasa transportasi online berupa ojek Sejak awal mula berdiri gojek berhasil mengangkat tenaga kerja bahkan hingga saat ini hampir 200.000 lebih driver yang bermitra untuk gojek. Sebagai perusahaan yang memberikan jasa angkutan berbasis online layanan utama yang diberikan kepada pelanggannya adalah transportasi, sebagai layanan mode transportasi roda dua yang memiliki banyak pengguna, gojek memberikan kemudahan bertransaksi dengan memperkenalkan Go-Pay sebagai layanan pembayaran.Go-Pay adalah uang elektronik atau dompet digital atau dompet virtual berupa saldo Go-Jek dan dapat digunakan untuk membayar berbagai layanan Go-Jek.Gopay di atur dalam peraturan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah dan di atur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik. Ada yang berpendapat Gopay menggunakan akad Qardh, akad ijarah, dan akad Wadi'ah. Sehingga dari beberapa pendapat tersebut membuat masyarakat ragu dan bertanya-tanya apa akad yang digunakan pada Gopay. Selain itu kesesuaian perjanjian antara konsumen Gopay dengan PT. gojek Indonesia dari segi peraturan perundangan-undangan juga diperlukan terkait hak, kewajiban, dan keamanan uang yang ada pada Gopay. Penelitian ini membahas mengenai akad yang digunakan pada aplikasi Gopay yang terdapat pada aplikasi Gojek.Kemudian bagaimana hukum bertransaksi menggunakan pembayaran non tunai (Gopay) ? apakah termasuk riba ? Metode pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif dengan studi pustaka (library research). Yaitu mengumpulkan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang dapat bersumber dari aturanaturan hukum, buku, jurnal, penelitian terdahulu atau sumber lain seperti internet yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Akad yang digunakan pada aplikasi Gopay adalah akad Wadi'ah.Dimana uang elektronik yang di simpan di Gopay hanya sebuah simpanan biasa, yang bisa diambil dan digunakan kapan saja oleh penitip (pengguna Gopay).Perjanjian antara konsumen Gopay dengan PT. Gojek Indonesia di atur dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Dari berbagai pendapat Hukum transaksi menggunakan aplikasi Gopay adalah hukumnya halal atau sah-sah saja dan tidak mengandung unsur riba selama Gopay tidak menyimpang dari Hukum Ekonomi Syariah. %T Analisis akad Dan Pembayaran Melalui aplikasi Gopay Ditinjau Dari Segi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pt Gojek Indonesia Bogor) %L eprintsunpak5124 %I Universitas Pakuan %D 2020 %A Muhammad Haekal Ramadhan %A Dodo S.D.W. %A Mustika Mega Wijaya