@phdthesis{eprintsunpak5156, author = {M. Agung Nurmansyah and Edi Rohaedi and Nazaruddin Lathif}, title = {Pengaturan Dan Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Daerah Serentak Tahun 2020 Oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Depok Berdasarkan Perbawaslu No. 13 Dan 14 Tahun 2017}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2021}, month = {June}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5156/}, abstract = {Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlandasan kedaulatan rakyat dan demokrasi. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penanganan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2020 oleh Badan Pengawas Pemilu Kota Depok menyangkut 2 (dua) hal, yaitu penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dan penanganan laporan pelanggaran. Penanganan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Bawaslu Kota Depok antara lain memberikan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran, memberikan teguran terhadap pasangan calon yang melakukan pelanggaran, menindaklanjuti terhadap kampanye provokatif, mengeluarkan surat peringatan tertulis, dan meneruskan laporan pelanggaran ke Polres Depok. Langkah-langkah Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Depok mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.} }