TY - THES N2 - Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam terutama dalam bermuamalah (jual beli) merupakan tuntunan kehidupan yang sangat penting, disamping itu juga merupakan anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Sering orang menanamkan jual beli Itu dengan nama muamalah. Demikian juga jual beli Itu terjadi karena adanya hubungan antara pembeli dan penjual. Islam melarang atau mengharamkan seluruh macam bentuk penipuan baik dalam masalah jual beli maupun dalam bentuk seluruh macam muamalah yang lain. Karena itu, dalam melakukan transaksi jual beli yang harus diperhatikan adalah mencari barang yang halal untuk memperjual-belikan atau diperdagangkan dengan cara yang sejujurnya. Dumping merupakan sistem penjualan barang dipasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali. Dumping merupakan praktik perdagangan yang tidak fair dan dapat merusak mekanisme pasar. Dalam Bahasa Arab dumping disebut (ighraq), yaitu menjual produk di pasar luar negeri kurang dari biaya marginalnya, dan metode ini diikuti oleh negara yang menginginkan menghilangkan persaingan untuk produk mereka dalam jangka panjang. Perilaku ini secara tegas dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat luas. Tujuan akhir dari dumping adalah untuk memonopoli pasar dengan maksud mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dalam ekonomi islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain, jadi praktek ini sah-sah saja. Artinya selama dumping itu tidak merugikan, dumping tersebut boleh saja. Akan tetapi jika dumping sudah mulai merugikan dan merusak mekanisme pasar maka dumping tersebut dilarang. Selain itu, dumping yang diperbolehkan adalah jika margin dumping yang dihasilkan itu harus kurang dari 2-3% (dua sampai tiga persen) dari total perhitungan ekspor, jika melebihi dari angka tersebut maka itu tidak diperbolehkan dan dapat menimbulkan kerugian bagi negara industri barang sejenis di dalam negeri. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) adalah otoritas yang ditugasi Pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan atas tuduhan adanya dugaan dumping terhadap barang impor yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri. Penelitian pembuktian dumping bertujuan untuk mengenakan tindakan anti dumping pada barang yang diimpor Indonesia sehingga harga barang yang sebelumnya berada di bawah harga normal, menjadi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui ketetapan Menteri Keuangan. Penyelidikan yang dilakukan KADI dirasa efektif karena dapat membuktikan kandungan dumping pada barang impor sehingga usulan KADI dapat menghentikan kerugian pada industri dalam negeri. A1 - Satrio Abriyanto, Muhammad A1 - S.D.W., Dodo A1 - Siswajanthy, Farahdinny Y1 - 2020/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/5157/ PB - Universitas Pakuan TI - Perspektif Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktik Dumping (Banting Harga) Dalam Perdagangan Internasional ID - eprintsunpak5157 AV - public M1 - Skripsi ER -