TY - THES N2 - Penulisan hukum ini dilatarbelakangi ketertarikan penulis terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan agama. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan di pengadilan agama, pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan permasalahan yang timbul dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini bersifat deskriptif analisis dengan menjelaskan data secara lengkap terperinci dan sistematis, dan menggunakan teori-teori ilmu hukum. Jenis metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Teori hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini, yaitu aliran rechtsvinding, teori sistem hukum Lawrence M Friedman, teori gabungan/campuran, dan teori mashlahah. Sengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam (KHEI). Pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui prosedur acara biasa dan melalui prosedur acara sederhana. Sejak tahun 2015 sampai dengan awal 2019, ada 9 (sembilan) perkara ekonomi syariah yang diselesaikan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Ada 3 (tiga) permasalahan yang timbul, yaitu tidak efektifnya pemanggilan para pihak yang bersengketa, ketidakpastian hukum saat pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh Pengadilan Agama setelah adanya penetapan, dan lemahnya aturan mengenai eksekusi tanggungan dalam perkara ekonomi syariah. Adapun upaya penyelesaiannya, yaitu pemberian saran dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat kepada para pihak untuk mempersiapkan diri apabila sewaktu-waktu dipanggil ke pengadilan, setelah dilakukan pengumuman terkait eksekusi tanggungan jika diperlukan dilakukan upaya paksa untuk mengeksekusi hak tanggungan tersebut, dan hakim merundingkan untuk dimungkinkannya membuat aturan khusus terkait eksekusi hak tanggungan dalam perkara ekonomi syariah yang sesuai dengan hukum Islam. A1 - Fauziah, Syifa A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - Kusnadi, Nandang Y1 - 2019/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/5180/ PB - Universitas Pakuan TI - Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi ID - eprintsunpak5180 AV - public M1 - Skripsi ER -