%X Pada saat ini adanya berbagai permasalahan anak terkait perilaku yang menyimpang dan kenakalan anak di sekolah. Salah satu dari kenakalan anak di sekolah adalah perbuatan perundungan. Pengertian anak dalam hukum pidana lebih diutamakan pada pemahaman terhadap hak-hak anak yang harus dilindungi. Perbuatan perundungan dapat menyakiti sesama teman, sehingga mereka merasa tidak diinginkan dan ditolak oleh lingkungannya. Hal ini tentunya akan membawa efek kepada berbagai kehidupan sosialnya. Perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah disebabkan karena kurangnya perhatian dari pihak sekolah terhadap perilaku anak di sekolah. Selain itu kurangnya pendidikan moral yang diperoleh dari setiap individu serta pengaruh lingkungan sekitar juga memicu terjadinya tindakan perundungan. Adanya peraturan yang mengatur untuk perbuatan perundungan terhadap anak pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila pelaku nya anak. Perlindungan anak yang disebutkan dalam undang-undang ini adalah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan perpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Secara khusus dijelaskan bahwa perlindungan khusus (special protection), diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum (children conflic with low), kondisi lain yang disebutkan dalam kategori darurat bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode yang bersifat deskriptif analitis, untuk jenis penelitiannya penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang penulis angkat yaitu mengenai pihak yang berperan, proses penyelesaian perkara perundungan, serta kendala pada saat menyelesaikan perkara perundungan. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan yaitu pada intinya pihak yang berperan dalam penyelesaian perkara perundungan di lingkungan sekolah adanya guru, jika lebih lanjut adanya P2TP2A, dan KPAI. Proses penyelesaiannya dengan diversi yaitu proses penyelesaian diluar peradilan pidana melalui musyawarah. Kendala pada saat penyelesaian tidak terlalu banyak dan sulit dikarenakan masih dalam tanggung jawab guru di lingkungan sekolah, untuk penanggulangannya yang ada saat ini hanya meliputi pendekatan secara individu yang dilakukan oleh wali kelas, guru bidang studi , maupun guru BK. Kata kunci: Perundungan, Anak, Lingkungan Sekolah. %T Tinjauan Yuridis Kriminologis Sosiologis Perbuatan Perundungan Terhadap Anak Di Lingkungan Sekolah %L eprintsunpak5196 %I Universitas Pakuan %D 2020 %A Adilla Damarista %A Iwan Darmawan %A Lilik Prihatini