<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Game Online Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta"^^ . "Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual\r\nmemiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena\r\nmencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang\r\ndidalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi\r\nkreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan\r\nberkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan\r\nadanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta\r\nmenjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.\r\nSalah satunya game online yang pada dasarnya merupakan suatu bentuk software atau program komputer yang dimana termasuk ke dalam kategori hak cipta\r\nyang dilindungi, dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun\r\n2014 tentang Hak Cipta dikatakan “ Program Komputer adalah seperangkat\r\ninstruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam\r\nbentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi\r\ntertetu untuk mencapai hasil tertentu”. Karena banyaknya persaingan antara\r\npengembang kemungkinan besar ada developer game yang melakukan\r\npeniruan dari sebagian dan/atau keseluruhan dari sebuah game tersebut.\r\nUntuk menghindari plagiatisme dari game online, maka dibutuhkan\r\npenyelesaian hukum. Dari latar belakang tersebut maka permasalahan\r\nyang diteliti yaitu bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap subyek game online dengan adanya kasus pelanggaran hak cipta,\r\nbagaimana bentuk penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta tersebut.\r\nSifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, sedangkan teknik\r\npengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research),\r\nyaitu dengan cara mencari dan mempelajari buku-buku (literatur-literatur),\r\nperaturan perundang-undangan, surat kabar dan media internet yang ada\r\nhubungannya dengan judul penulisan hukum ini serta menggunakan\r\npenelitian lapangan (Field Research), yaitu melakukan wawancara secara\r\nlangsung kepada Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual dan Assosiasi\r\nGame Online (AGI). Dapat disimpulkan aspek perlindungan hukum\r\nterhadap subyek game online di Indonesia telah diatur dalam\r\nUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta bentuk\r\npenyelesaian sengketanya."^^ . "2020" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Eka"^^ . "Ardianto Iskandar"^^ . "Eka Ardianto Iskandar"^^ . . "Agustina"^^ . "Dewi Sulaeman"^^ . "Agustina Dewi Sulaeman"^^ . . "I Wayan"^^ . "Suparta"^^ . "I Wayan Suparta"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Ekonomi Bisnis"^^ . . . . . . . "Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Game Online Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Game Online Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5205 \n\nPerlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Game Online Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta\n\n" . "text/html" . . . "Perlindungan Hukum" . . . "Hak Cipta (Copyright)" . .