<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Peran International Committee Of The Red Cross (ICRC) Sebagai Subjek Hukum Internasional Dalam Perspektif Hukum Humaniter"^^ . "Sebagai satu-satunya organisasi yang fokus kepada bantuan untuk korban perang juga menegakan hukum humaniter, ICRC tentu dalam perjalanannya tidak lah mudah hingga bisa diakui dan dibutuhkan seperti saat ini. Pemikiran tentang perlu adanya pihak netral dalam sebuah peperangan diawali oleh seorang warga negara Swiss yaitu Jean Henry Dunant yaitu sebagai pelopor juga ketua ICRC pertama kali. Henry Dunant memeiliki pemikiran semacam ini karenaia sendiri sebagai saksi mata perang Solfeirno Italia yang terjadi pada awal abad ke - 19. Bukanlah hal mudah untuk bias menjalankan nilai-nilai kemanusiaan tanpa adanya unsuru politik didalamnya agar organisasi bisa berjalan efektif dan efisien. ICRC dalam menjalankan tugasnya berpegang teguh pada prinsipprinsip dasar mereka agar sikap kenetralan mereka tetap terjaga. Pada awalnya pengakuan ICRC sebagai Subjek Hukum Internasional juga menuai perdebatan meskipun secara administrasi ICRC bisa di kategorikan kedalamnya, namun terjadi pertentangan karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya. Hingga akhirnya ICRC memperoleh pengakuan sebagai Subjek Hukum Internasinal yang terbatas dan juga dianggap deikian karena sejarahnya yang kian diperlukan oleh seluruh warga dunia dalam menegakan nilai-nilai kemanusiaan juga diperkuat dengan adanya Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan 1977. Seiring berkembangnya zaman kemungkinan perang dalam bentuk lain juga bisa saja terjadi sehingga saat ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi ICRC untuk tetap menyelaraskan kegiatan mereka saat ini dengan tetap mengacu kepada Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan 1977 yang sudah cukup berumur, untuk itu setiap tahunnya ICRC selalu mengadakan perkumpulan dengan mendatangkan para pakar di bidang Hukum Humaniter untuk memberikan komentar-komentar terkait isu yang terjadi agar mereka tetap bias menjalankan tugas secara relevan."^^ . "2020" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Ahmad"^^ . "Zaky Agniva"^^ . "Ahmad Zaky Agniva"^^ . . "Walter"^^ . "AL Sinaga"^^ . "Walter AL Sinaga"^^ . . "Chairijah"^^ . "Chairijah"^^ . "Chairijah Chairijah"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "Peran International Committee Of The Red Cross (ICRC) Sebagai Subjek Hukum Internasional Dalam Perspektif Hukum Humaniter (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Peran International Committee Of The Red Cross (ICRC) Sebagai Subjek Hukum Internasional Dalam Perspektif Hukum Humaniter (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5216 \n\nPeran International Committee Of The Red Cross (ICRC) Sebagai Subjek Hukum Internasional Dalam Perspektif Hukum Humaniter\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Internasional" . . . "Hukum Humaniter" . . . "ICRC (International Committee Of The Red Cross)" . .