%0 Thesis %9 Skripsi %A Samolala Z., Jonathan %A Mihradi, R. Muhammad %A Lathif, Nazaruddin %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Ketatanegaraan, %B Fakultas Hukum %D 2021 %F eprintsunpak:5225 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Hak Partai Politik Untuk Mengusulkan Pemberhentian Antar Waktu Terhadap Anggota DPR %U http://eprints.unpak.ac.id/5225/ %X Anggota DPR terpilih merupakan wakil rakyat dan sekaligus sebagai anggota partai politik. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) mensyaratkan calon anggota DPR/DPRD harus menjadi anggota politik, demikian juga di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ditentukan bahwa yang melakukan rekrutmen untuk menjadi bakal calon anggota DPR adalah partai politik. Kedudukan anggota DPR sebagai wakil rakyat dan juga sebagai perwakilan partai politik sama-sama berpegang pada prinsip demokrasi dimana muaranya adalah kepentingan rakyat, maka seharusnya terjadi sinergitas antara kehendak rakyat dan kepentingan partai politik. Partai politik memiliki hak sesuai Undang-Undang untuk melakukan Pemberhentian Antar Waktu anggotanya di DPR, hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 239 ayat (2) butir d dan butir g. Namun dalam implementasinya terdapat beberapa kasus Pemberhentian Antar Waktu dimana partai politik menggunakan haknya dalam mengganti anggotanya dengan alasan yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Dewasa ini hak Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPR sering dijadikan alat efektif untuk menggantikan anggota DPR yang berseberangan dengan kepentingan pengurus partai politik. Hal ini sangat disayangkan karena anggota DPR merupakan representasi kedaulatan rakyat karena dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa Pemberhentian Antar Waktu harus dilakukan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan implementasinya harus sesuai dengan prinsip demokrasi. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan hukum ini yaitu penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan) melalui pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah pengaturan hak partai politik dalam mengusulkan pemberhentian antar waktu anggota DPR belum memadai, karena di dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku tentang PAW belum diatur secara tegas batasan batasan yang bersifat imperatif tentang alasan untuk memberhentikan anggota DPR. Dalam implementasinya terdapat beberapa kasus dimana dalam menggunakan haknya partai politik sering memanfaatkan untuk kepentingan beberapa pengurus partai, yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.