%0 Thesis %9 Skripsi %A Pasaribu, Alfred %A ul Hosnah, Asmak %A Prihatini, Lilik %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pidana, %B Fakultas Hukum %D 2021 %F eprintsunpak:5249 %I Universitas Pakuan %T Analisis Pertanggungjawaban Pidana Wajib Pajak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (Studi Kasus Putusan No.2310 K/PID.SUS/2018) %U http://eprints.unpak.ac.id/5249/ %X Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber utama pembangunan masyarakat, namun di sisi lain masyarakat juga sebagai sumber tidak terlaksananya pembangunan karena adanya masyarakat yang tidak tertib dalam hal pembayaran pajak. Terlebih lagi banyak hal cara wajib pajak dalam melakukan tindak pidana untuk menghindari taat pajak. Apabila ada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan tentu sudah ada aturan yang mengatur di dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah yang ancaman pidananya paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Di dalam UndangUndang Perpajakan sanksi pidana merupakan senjata pamungkas atau jalan terakhir untuk mencapai tujuan penegakan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Identifikasi permasalahan penulisan hukum ini adalah : Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam putusan Nomor 2310 K/Pid.Sus/2018, Apakah putusan Hakim Nomor 2310 K/Pid.Sus/2018 telah memenuhi rasa keadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah normatif empiris. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dalam penulisan hukum ini adalah kualitatif. Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perpajakan merupakan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh wajib pajak, maka dari itu setiap wajib pajak jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan akan dikenakan sanksi pidana dan sanksinya tertuang di dalam Undang-Undang perpajakan. Di dalam pertanggungjawaban pidana perpajakan dalam putusan Hakim Nomor 2310 K/Pid.Sus/2018 setelah diputus oleh Hakim, dan dalam putusannya tidak sesuai dengan apa yang diputus. Pelaku tindak pidana perpajakan pada dasarnya adalah orang yang tidak mempunyai kesadaran akan pentingnya perpajakan, maka jika wajib pajak telah merugikan keuangan Negara akan dikenakan hukuman berupa pidana penjara dan denda. Dalam hal pembentukan Hakim harus semakin ditingkatkan selama dalam pendidikan dan pelatihan Hakim agar berkualitas dan berintegritas dalam memutus perkara di persidangan. Agar pelaku wajib pajak tidak melakukan penyimpangan perpajakan maka pemerintah perlu melakukan bentuk sosialisasi perpajakan dengan penyuluhan. Oleh sebab itu masyarakat mengerti dan memahami tentang manfaat pembayaran pajak serta sanksi jika tidak membayar pajak, sehingga pertambahan penerimaan pajak Negara akan meningkat.