%X Dalam tindak pidana pembunuhan yang menjadi sasaran si pelaku adalah jiwa nyawa seseorang yang tidak dapat diganti dengan apapun dan perampasan itu sangat bertentangan dengan Pasal 28A UUD Tahun 1945. vane menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana pembunuhan disertai dengan persetubuhan dalam Putusan No.283/PID.B/2019/PN.CBD? bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan disertai dengan persetubuhan dalam perkara Putusan No.283/PID.B 2019 PN.CBD? Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analisis yaitu penulisan yang berdasarkan fakta-fakta yang diteliti secara jelas, sistematis yang kemudian di dukung dan dikolerasikan untuk dianalisis dengan fakta-fakta berdasarkan dari teori-teori hukum, pendapat para ahli, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkaitan dengan penulisan hukum ini jenis penelitian hukum normatif, dan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian Kepustakaan (library research). Penerapan hukum materiil dalam putusan No.283/Pid.B/2019/PN.CBD adalah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan 3 (tiga) dakwaan yang disusun secara kumulatif yaitu: yaitu kesatu Primair melanggar Pasal 338 KUHP Subsidair melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 286 KUHP. Pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan melalui alat bukti, keterangan saksi dan keterangan terdakwa beserta alat bukti. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana. Kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dan penyelesaiannya yaitu pada saat dijatuhkan vonis kepada terdakwa, tidak jarang terjadi keributan (kegaduhan) di ruang persidangan, karena pihak keluarga korban tidak terima dan menganggap bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu ringan. Pihak Pengadilan harus melakukan koordinasi kepada pihak Kepolisian untuk membantu pengamanan persidangan dengan menempatkan beberapa personelnya di dalam maupun di luar Pengadilan pada saat pembacaan putusan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. %T Analisis Penerapan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Dengan Persetubuhan %L eprintsunpak5256 %I Universitas Pakuan %D 2022 %A Amalia Rosadi %A Asmak ul Hosnah %A Mustika Mega Wijaya