<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Perlindungan Korban Tindak Pidana Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Beserta Permasalahannya"^^ . "Tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual merupakan bagian dari tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana yang dapat menimpa siapa saja baik perempuan dan laki-laki untuk menjadi korban. Di Indonesia pengaturan perlindungan terhadap korban salah satunya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Realisasi undang-undang tersebut masih terkesan tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual yang terus meningkat di seluruh pelosok negeri namun penempatan LPSK masih bersifat sentralisasi, dimana menjadi penghambat dalam penanganan proses perlindungan itu sendiri. Sebagai seorang korban pelecehan dan kekerasan seksual menjadi penyintas adalah suatu hal yang berat. Pada umumnya korban merasa malu dan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Untuk saksi dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual adalah hal yang dapat dikatakan mustahil. Kasus Pelecehan dan kekerasan seksual yang menyudutkan korban banyak terjadi di beberapa tahun terakhir ini. Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia; (2) Apa yang menjadi hambatan dalam proses perlindungan korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia dan bagaimana penanggulangannya? Penilitian yang dilaksanakan oleh penulis termasuk dalam jenis hukum normatif di dukung oleh penelitian empiris yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian ini berusaha menjawab mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual dan apa saja yang menjadi hambatan dalam proses perlindungan korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan di Indonesia dan bagaimana penanggulangannya. Dari upaya ini ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan dan kekerasan tindak pidana di Indonesia masih jauh dari penanganan yang tepat, dengan fakta bahwa baru disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kecendrungan menyalahkan korban membuat perlindungan terhadap korban menjadi kurang maksimal. Kurangnya alat bukti juga menjadi hambatan dalam proses perlindungan terhadap korban. Pemerintah diharapkan dapat menyelaraskan dan mensosialisasikan undang-undang terkait perlindungan terhadap korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual."^^ . "2022" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Lilik"^^ . "Prihatini"^^ . "Lilik Prihatini"^^ . . "Walter"^^ . "AL Sinaga"^^ . "Walter AL Sinaga"^^ . . "Ardelia"^^ . "Arista Widya"^^ . "Ardelia Arista Widya"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pidana"^^ . . . . . . . "Perlindungan Korban Tindak Pidana Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Beserta Permasalahannya (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Perlindungan Korban Tindak Pidana Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Beserta Permasalahannya (Text)"^^ . . . "Lembar pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5264 \n\nPerlindungan Korban Tindak Pidana Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Beserta Permasalahannya\n\n" . "text/html" . . . "Perlindungan Hukum" . . . "Korban" . . . "Pelecehan Seksual" . . . "Kekerasan Seksual" . .