<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Kepentingan Republik Indonesia Atas Perjanjian Kerjasama Pertahanan Dan Keamanan Antara Indonesia Dan Singapura Berdasarkan Defence Cooperation Agreement (DCA) Yang Dibuat Oleh Pemerintah Singapura Tahun 2007"^^ . "Indonesia dan Singapura adalah dua negara tetangga yang berbatasan laut, hubungan kedua negara ini sudah berlangsung sejak tahun 1965 dan mulai mengembangkan berbagai kemitraan resmi di level bilateral maupun multilateral. Salah satu kerjasama bilateral yang terjalin antara Indonesia dan Singapura adalah kerjasama di bidang pertahanan yang disebut dengan Defence Cooperation Agreement (DCA). DCA merupakan kerjasama antara Singapura dengan Indonesia dalam bentuk sebuah perjanjian yang telah disepakati oleh kedua negara di Bali pada 27 April 2007. Penandatanganan perjanjian DCA tersebut sekaligus mengawali kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Namun, penandatanganan perjanjian DCA tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan pemerintah Indonesia dengan DPR RI. Sebagian besar anggota Komisi I DPR RI tidak menyetujui dan enggan meratifikasi perjanjian DCA. Beberapa alasan mengapa DPR RI menolak meratifikasi perjanjian DCA tersebut adalah terkait dengan masalah kedaulatan wilayah negara Indonesia, ekosistem, dan keamanan masyarakat Indonesia. Secara prosedural DPR RI menganggap bahwa pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut semakin membuat sulit proses ratifikasi perjanjian DCA antara Indonesia dan Singapura. Namun permasalahan di atas tidak menutup kemungkinan bahwa DCA dapat diratifikasi oleh DPR. Apabila pemerintah Indonesia ingin perjanjian DCA tersebut diratifikasi maka harus diadakan peninjauan kembali dan revisi di bagian isi DCA serta lebih mengupayakan keuntungan yang didapatkan oleh Indonesia. Mengingat pentingnya pembangunan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan Indonesia dan pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang sudah sedari lama diinginkan oleh pemerintah Indonesia. Maka apabila perjanjian DCA tersebut dianggap perlu, maka sudah seharusnya pemerintah Indonesia bersama dengan DPR RI membahas ulang serta mengupayakan revisi terhadap perjanjian DCA tersebut."^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Bagas"^^ . "Arya Priadi"^^ . "Bagas Arya Priadi"^^ . . "Chairijah"^^ . "Chairijah"^^ . "Chairijah Chairijah"^^ . . "Ari"^^ . "Wuisang"^^ . "Ari Wuisang"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "Kepentingan Republik Indonesia Atas Perjanjian Kerjasama Pertahanan Dan Keamanan Antara Indonesia Dan Singapura Berdasarkan Defence Cooperation Agreement (DCA) Yang Dibuat Oleh Pemerintah Singapura Tahun 2007 (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Kepentingan Republik Indonesia Atas Perjanjian Kerjasama Pertahanan Dan Keamanan Antara Indonesia Dan Singapura Berdasarkan Defence Cooperation Agreement (DCA) Yang Dibuat Oleh Pemerintah Singapura Tahun 2007 (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5267 \n\nKepentingan Republik Indonesia Atas Perjanjian Kerjasama Pertahanan Dan Keamanan Antara Indonesia Dan Singapura Berdasarkan Defence Cooperation Agreement (DCA) Yang Dibuat Oleh Pemerintah Singapura Tahun 2007\n\n" . "text/html" . . . "Hubungan Diplomatik" . . . "Kerjasama" . .