TY - THES Y1 - 2022/// AV - restricted UR - http://eprints.unpak.ac.id/5269/ A1 - Firda Puspita, Safira A1 - Wuisang, Ari A1 - Handoyo DP, Sapto ID - eprintsunpak5269 N2 - Dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dijelaskan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali yang diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di mana peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan dan Presiden serta Wakil Presiden adalah partai politik yang diselenggarakan oleh suatu komisi yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai politik sebelum mengikuti proses pemilu dan berkompetisi dengan partai-partai yang ada, ada proses kualifikasi yang harus dilalui, yang diadakan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah itu oleh Komisi Pemilihan Umum. KPU merupakan Lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Pemilihan umum yang diselenggarakan oleh KPU tersebut adalah merupakan sarana untuk perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. KPU berwenang untuk melakukan verifikasi secara administratif dan faktual terhadap partai politik peserta pemilu setelah ditetapkan sebagai badan hukum oleh menteri hukum dan HAM. Tujuan dari verifikasi partai politik adalah untuk mengetahui infrastruktur dan suprastruktur dari partai politik tersebut apakah layak atau tidak untuk menjadi peserta pemilu. Metode Penelitian yang digunakan terhadap sifat penelitian dalam penulisan hukum ini ialah deskriptif analitis, dengan jenis penelitian hukum normatif serta menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan (library research). Di mana data yang diperoleh dari hasil penelitian selanjutnya diolah secara kualitatif yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami serta dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap partai politik peserta pemilu di Indonesia sudah memadai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, adapun beberapa masalah yang timbul KPU dapat mengatasinya dengan terus melakukan pembenahan dan peningkatan agar kedepannya tidak timbul lagi masalah serupa. M1 - Skripsi TI - Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Dalam Melakukan Verifikasi Terhadap Partai Politik Yang Mendaftar Sebagai Peserta Yang Mendaftar Sebagai Peserta Pemilihan Umum PB - Universitas Pakuan ER -