%0 Thesis %9 Skripsi %A Kamaludin, Rahmat %A Wuisang, Ari %A Handoyo DP, Sapto %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Ketatanegaraan, %B Fakultas Hukum %D 2022 %F eprintsunpak:5270 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Kewenangan Pemerintah Pusat Dalam Pemberian Sanksi Kepada Kepala Daerah Dalam Ketatanegaraan Indonesia %U http://eprints.unpak.ac.id/5270/ %X Pemerintah pusat berwenang untuk melakukan kontrol (pengawasan) dan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan atas dasar dikarenakan untuk mengawasi kewenangan yang telah diberikan kepada pemerintah daerah dimana negara kesatuan Indonesia dibagi atas beberapa daerah provinsi, kabupaten maupun kota yang dimana setiap daerah tersebut dipimpin oleh Kepala Daerah yang berpotensi terjadinya penyelahgunaan wewenang ataupun pelanggaran hukum apabila hal tersebut terjadi maka Pemerintah Pusat setelah adanya pemeriksaan berhak memberikan sanksi. Pengaturan pemberian sanksi kepada Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran hukum telah memenuhi peraturan yang mengikat. Di atur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Daerah Nomor 12 Tahun 2017. Dalam berjalannya roda pemerintahan sampai saat ini masih kerap terjadi pelanggaran baik berupa pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana. Permasalahan yang diangkat dari penulisan hukum ini yaitu Bagaimana kewenangan pemerintah pusat dalam memberikan sanksi kepada kepala daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta masalah apa yang timbul dalam pemberian sanksi kepada kepala daerah dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Metode Penelitian yang digunakan terhadap sifat penelitian dalam penulisan hukum ini ialah deskriptif analitis, dengan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder atau berdasarkan penelitian lapangan dan kepustakaan. Di mana data yang diperoleh dari hasil penelitian selanjutnya diolah secara kualitatif. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah di mana penegakan hukum tersebut dalam praktiknya sering ditemui berbagai macam kendala baik itu kendala internal maupun eksternal. Mengenai permasalahan-permasalahan tersebut pemerintah pusat telah berupaya untuk memperbaiki seperti pada masalah internal pemerintah telah mengisi jabatan-jabatan di lembaga Inspektorat Daerah dengan orang-orang profesional non PNS dan pada masalah eksternal pemerintah berupaya untuk mengurangi intervensi politik yang terjadi. Saran dari penulisan hukum agar terwujudnya pemerintahan yang baik setiap staff pemerintahan harus saling mengawasi serta berani melapor apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Kepala Daerah dan terhadap beberapa pasal yang masih mengandung substansi politik semestinya substansi pemberian sanksi kepada kepala daerah dibatasi pada substansi hukum tata negara maupun hukum pidana saja.