%X Profesi ahli gigi telah dikenal oleh masyarakat Indonesia tetapi masih terdapat jasa ahli gigi yang menjalakan pekerjaannya melampaui batas aturan. Walaupun demikian masyarakat yang melakukan pengobatan ke ahli gigi dikarenakan harga yang terjangkau. Pekerjaan menjadi ahli gigi tanpa izin dari pemerintah atau undang-undang tentu akan menimbulkan dampak besar yaitu terjadinya malpaktik. Identifikasi masalah penulisan hukum ini adalah: 1. Apa faktor penyebab dan akibat seseorang melakukan tindak pidana malpraktik ahli gigi? 2. Apa pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan sanksi terhadap malpraktik ahli gigi? Penelitian ini membahas tentang penerapan sanksi kepada ahli gigi dalam melakukan praktiknya yang ditinjau dengan penelitian normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan berdasarkan studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (flied research). Pada kasus ini faktor penyebab seorang ahli gigi melakukan praktik tidak sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam Permenkes biasanya disebabkan kurangya pemahaman dan keterampilan tentang disiplin ilmu kesehatan di bidang perawatan gigi dan kurangnya ketersediaan alat dan bahan perawatan maka tidak bisa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pada kasus malpraktik oleh ahli gigi yang dilakukan oleh terdakwa pada perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 8 huruff Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan putusan vonis pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pada putusan ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan dakwaan yang lebih berat kepada terdakwa Rama Desih binti Ibnu Sutowo karena terdakwa terbukti melakukan praktik di luar dari kewenangannya yang mengakibatkan luka dan kerugian terhadap orang lain sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan terkait vonis pidana penjara yang lebih berat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah dan tenaga kesehatan dapat mengadakan Penyuluhan pada masyarakat tentang apa yang boleh dilakukan oleh ahli gigi, serta agar penegak hukum lebih tegas dalam mencegah dan menanggulangi praktik ahli gigi di luar kewenangan nya, dan agar masyarakat lebih berani melaporkan kasus-kasus yang merugikan kita sebagai konsumen ke ranah hukum agar tujuan dari suatu hukum dapat terwujud yaitu keadilan bagi seluruh kalangan masyarakat. Kata kunci: tindak pidana, malpraktik, ahli gigi. %I universitas Pakuan %D 2022 %A Deva Putri Permatasari %A Lilik Prihatini %A Sapto Handoyo DP %L eprintsunpak5275 %T Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Malpraktik Ahli Gigi