TY - THES Y1 - 2021/// AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/5276/ A1 - Rachmansyah Putra, Dhiony A1 - Wuisang, Ari A1 - Handoyo D.P., Sapto ID - eprintsunpak5276 N2 - Indonesia adalah negara yang merupakan penyumbang Anak Buah Kapal terbanyak, ARK adalah anak buah kapal yang berkerja di kapal dan bertugas untuk mengoperasikan serta memelihara kapal dan muatannya. Kecuali nahkoda, dalam mengerjakan tugasnya mereka masih sering mendapatkan kesuliatan karena beberapa hal. Mulai dari pelanggaran HAM, Perdagangan manusia, kekerasan, Pelecehan seksual. Dikarenakan pekerjaan mereka yang berada di tengah laut, membuat pemerintah susah untuk memantau dan masih lemahnya penegakan hukum Indonesia. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan dan perlindungan hukum yang menunjukkan bahwa bagaimana memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan Undang-undang, pemerintah dan peraturan menten yang sudah ada. Adapun perlindungan dari hukum Internasional yang terdiri dari beberapa konvensi yang mengatur dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak buah kapal yang sesuai dengan standar Internasional. Di dalam penelitian ini di lihat dari segi (ILO) Internasional Labour Organization Nomor 188 Tahun 2007. Identifikasi masalah penelitian ini adalah Bagaimana tanggungjawab negara asal (Indonesia), negara tempat ABK berkerja dan negara pelabuhan dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak ABK? Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran hak ABK asal Indonesia yang berkerja dikapal asing? Masalah apa yang timbul dan bagaimana upaya penyelesaiannya? jenis Penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptis analisis dan sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (Library Research), serta pengelolaan data dilakukan dengan cara bersifat normatif, metode ini menggambarkan atau hanya berfokus kepada peraturan perundang-undangan yang tertulis dan berlaku. Tanggung jawab yang dilakukan negara Indonesia dalam melindungi anak buah kapal masih kurang sehingga munculnya permasalahan. Tidak terpenuhinya hak-hak anak buah kapal oleh karena itu Indonesia memberikan perlindungan lebih terhadap anak buah kapal dengan meningkatkan diberbagai aspek. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal asing yaitu pemerintah meratifikasi konvesi-konvensi Internasional dan perjanjian- perjanjian Internasional agar setiap pekerja Indonesia yang bekerja di laut Internasional, maupun di atas laut negara asing lainnya memiliki perlindungan hukum Internasional. Karena sering terjadinya diskriminasi terhadap ABK maka perlu adanya peran pemerintah secara penuh untuk membantu menggurangi tindakan diskriminatif yang dialami para anak buah kapal Indonesia yang bekerja di luar negeri, seperti penghapusan outsourcing dan memberikan hak-hak yang sesuai dengan peraturan. M1 - Skripsi TI - Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Buah Kapal Indonesia Di Kapal Asing Cina Berdasarkan Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 PB - Universitas Pakuan ER -