<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin"^^ . "Dalam meghadapi perkembangan zaman yang semakin berkembang, Indonesia dituntut untuk memiliki alat penegak hukum yang profesional, termasuk diantaranya aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini diperlukan agar bangsa ini dapat melangkah menuju masa depan yang lebih cerah. Seperti diketahui, untuk menegakkan hukum dimasyarakat maka dibutuhkan aparat penegak hukum yang kuat dan profesional. Upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, tidak dapat dilepaskan dari Kepolisian. Tugas pokok Kepolisian itu sendiri menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun disisi lain dari tugas pokok tersebut terdapat akses negatif dari penyelenggaran tugas pokoknya berupa perilaku penyimpangan anggota Kepolisian seperti penyalahgunaan kekuasaan/wewenang (abuse of power), kualitas penyajian layanan yang tercela dari sudut moral dan hukum antara lain diskriminasi, permintaan layanan/penegak hukum alasan kepentingan pribadi, mempersulit, arogan, lamban, dan berprilaku negatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan (menerangkan) data secara lengkap, terperinci dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan dengan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum yang mendukung, khususnya peraturan perundang-undangan dalam lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai organisasi pemerintah, Kepolisian memiliki pedoman hidup. Pedoman hidup Kepolisian adalah Tri Brata dan Catur Prasetya. Kedua pedoman hidup ini wajib dihafalkan, dihayati, diamalkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pokok Kepolisian. Setiap anggota Kepolisian wajib mengaplikasikan semua poin penting yang tertera didalam Tri Brata dan Catur Prasetya. Tri Brata merupakan sumber rujukan anggota Kepolisian yang merujuk pada nilai-nilai luhur Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bentuk penyelesaian pelanggaran disiplin adalah pemberian sanksi disiplin berupa tindakan disiplin dan hukuman disiplin. Tindakan disiplin diberikan, kepada anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin yang sedemikian ringan sifatnya, penjatuhan sanksi langsung dilaksanakan oleh atasan tanpa melalui sidang disiplin berupa teguran lisan dan tindakan fisik. Sanksi tersebut bersifat pembinaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tindakan disiplin tersebut tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin."^^ . "2022" . . . . . . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Edi"^^ . "Rohaedi"^^ . "Edi Rohaedi"^^ . . "Muhammad"^^ . "Darma Arief"^^ . "Muhammad Darma Arief"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Ketatanegaraan"^^ . . . . . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Text)"^^ . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Text)"^^ . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Text)"^^ . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Text)"^^ . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Text)"^^ . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Text)"^^ . . . "DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Other)"^^ . . . . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Other)"^^ . . . . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Other)"^^ . . . . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Other)"^^ . . . . . . "Penerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #5281 \n\nPenerapan Sanksi Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin\n\n" . "text/html" . . . "Polisi" . .