@phdthesis{eprintsunpak5284, school = {Universitas Pakuan}, author = {Amalia Dahyani and Asmak ul Hosnah and Nazaruddin Lathif}, title = {Sifat Melawan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian}, year = {2021}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5284/}, abstract = {Sifat melawan hukum berarti bertentangan dengan dengan hukum berarti bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan hukum atau menyerang suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum merupakan syarat tertulis yang dapat dipidananya suatu perbuatan. Dalam rumusan Pasal 362 KUHP, rumusan sifat melawan hukum dirumuskan secara tegas. Dicantumkannya kata melawan hukum dalam rumusan tindak pidana pada Pasal 362 KUHP, menegaskan bahwa meengambil barang milik orang lain secara melawam hukum merupakan perbuatan yang dilarang oleh undangundang dan bersanksi pidana. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan suatu kejahatan dalam perkembangannya dapat merugikan baik secara ekonomis atau mental. Bertitik dari latar belakang masalah terdapat beberapa permasalahnnya diantaranya: Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Bagaimana sanksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian persepektif hukum positif. Penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa dapat memberikan efek jera dan mencegah pelaku potensial untuk melakukan perbuatan yang serupa. Tujuan penelitian ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penerapan hukum sifat melawan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang di dukung dengan penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (libarary research) dan penelitian lapangan (field research). Pengolahan data yang digunakan adalah melalui metode kualitatif. Hasil penelitian sifat melawan hukum dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan contoh kasus Putusan Nomor 177/Pid.B/2020/PN Bgr. Dalam Pasal 365 ayat (1) (2) ke-1, ke-2 dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dimana alat bukti yang ditunjukan oleh keterangan saksi dan barang bukti yang sesuai dengan pengakuan terdakwa yang mengakui perbuatan yang telah dilakukannya di ancam dengan 14 (empat belas) tahun penjara. Penulis mengharapkan perlunya ketegasan dalam penanganan tindak pidana. Dan memberikan hukuman yang setimpal sehingga menimbulkan efek jera.} }