<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Penerapan Pasal 65 KUHP Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak"^^ . "Penulisan hukum ini merupakan hasil analisis mengenai kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap anak. Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini dibentuk dengan tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan anak agar hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini, yaitu faktor penyebab dan akibat anak menjadi korban tindak pidana pencabulan; Bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak; Kendala penerapan Pasal 65 KUHP dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analisis dengan jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori asosiasi diferensial (differential association theory) dan teori kontrol sosial (social control theory). Faktor yang menyebabkan anak menjadi korban tindak pidana pencabulan anak masih memiliki fisik dan psikologis yang lemah sehingga tidak adanya perlawan saat terjadinya perbuatan tersebut serta keadaan yang labil dan belum dapat mengambil keputusan yang dapat melindungi dirinya dari tindak pidana pencabulan, kecenderungan takut untuk mengungkapkan. Akibat dari tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu trauma yang dialami anak dapat berkepanjangan yang dimana mempengaruhi tumbuh dan kembang anak. Dasar pertimbangan hakim dalam penerapan Pasal 65 KUHP adalah dikarenakan terdakwa terbukti telah memenuhi seluruh rumusan yang terdapat dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditambah pelaku adalah seorang pengajar sehingga hukuman diperberat ditambah dengan 1/3 (sepertiga). Kendala dalam penerapan Pasal 65 KUHP adalah anak merasa takut dan menghormati pelaku sehingga kasus tersebut lama terungkap. Upaya penanggulanganya yaitu diadakannya sistem hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kepada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak."^^ . "2022" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Yennie"^^ . "Krishnawati Milono"^^ . "Yennie Krishnawati Milono"^^ . . "Lilik"^^ . "Prihatini"^^ . "Lilik Prihatini"^^ . . "Eklesias"^^ . "Fressdiarin"^^ . "Eklesias Fressdiarin"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pidana"^^ . . . . . . . "Analisis Penerapan Pasal 65 KUHP Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Analisis Penerapan Pasal 65 KUHP Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Text)"^^ . . . "Lembar pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5293 \n\nAnalisis Penerapan Pasal 65 KUHP Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak\n\n" . "text/html" . . . "Anak" . . . "Cabul/Pencabulan" . .