TY - THES N2 - Kekerasan dalam rumah tangga terbagi menjadi berbagai bentuk. Salah satunya Kekerasan seksual dalam rumah tangga atau disebut juga marital rape. Seperti dalam Putusan Perkara No: 43/Pid.Sus/2020/Pn.Ksn. Dalam putusan tersebut pelaku dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan Pasal 46 UndangUndang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dalam penerapan Pasal 46 ini sebenarnya masih kontroversial, terutama mengenai kekerasan seksual dalam rumah tangga. Oleh karena itu, dilakukan penelitian dengan mengangkat permasalahan: (1) Apa yang dimaksud dengan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga dan Faktor Penyebab serta Dampaknya? (2) Bagaimana penerapan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Perkara Nomor: 43/Pid.Sus/2020/Pn.Ksn? (3) Bagaimana pengaturan Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga menurut Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM)?. Dalam melaksanakan penelitian dilakukan dengan jenis penelitian Hukum Normatif yang didukung penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Masih adanya masyarakat menganggap bahwa urusan rumah tangga merupakan hal pribadi. Maka jarang yang melapor atas kejadian kekerasan seksual dalam rumah tangga ini. Terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga juga dikarenakan masih banyak perempuan khususnya istri yang mengganggap apa yang dilakukan suaminya merupakan hal yang diperbolehkan dalam agama terutama agama Islam. Banyaknya yang melegitimasi makna dari surah Al-Qur'an maupun hadits menjadi penyebab adanya kekerasan dalam rumah tangga. Padahal kekerasan dalam rumah tangga bagaimanapun bentuknya juga merupakan tindakan yang kejam dan melanggar hak asasi manusia. Dan tidak ada satu agama pun yang mengajarkan untuk berbuat kejam terhadap anggota keluarganya. A1 - Ladjina Shintia, Nadia A1 - H. Insani, Isep A1 - Kusnadi, Nandang Y1 - 2021/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/5299/ PB - Universitas Pakuan TI - Penerapan Pasal 46 Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia (Contoh Putusan Perkara Nomor: 43/Pid.Sus/2020/Pn.Ksn) ID - eprintsunpak5299 AV - public M1 - Skripsi ER -