TY - THES N2 - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan OPM dalam perspektit subjek hukum internasional. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penulisan dengan menggunakan sumber-sumber hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang berhubungan dengan masalah yang terdapat dalam penulisan hukum ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum internasional yang mengatur tentang kaum pemberontak dalam subjek hukum internasional adalah Konvensi Den Haag IV 1907 terkhusus dalam Pasal 1, 2, 3 tentang syarat-syarat kaum pemberontak yang mendapatkan pengakuan internasional dan Konvensi Jenewa 1949, serta Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949 tentang perang dan pemberontakan. Namun berdasarkan instrumen hukum internasional tersebut menyatakan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak termasuk sebagai subjek hukum internasional maupun sebagai kaum pemberontak yang mendapatkan pengakuan internasional, karena OPM tidak memenuhi kriteria-kriteria sebagai kaum pemberontak yang tertulis dalam Konvensi Den Haag IV 1907 dan Konvensi Jenewa 1949. Berdasarkan hasil penelitian, dirumuskan bahwa diperlukan adanya rezim hukum internasional yang memperjelas kriteria-kriteria kaum pemberontak untuk mendapatkan pengakuan sebagai subjek hukum internasional karena hingga saat ini kriteria-kriteria kaum pemberontak hanya dilihat dari segi politis saja. Diperlukannya Memorandum of Understanding (MoU) karena adanya keinginan yang kuat dari OPM untuk memisahkan diri dari NKRI, sehingga melalui MoU tersebut diharapkan dapat memberikan kesepahaman dan kesepakatan serta memberikan solusi bagi kedua pihak. PB - Universitas Pakuan Y1 - 2021/// A1 - Khoirul Basyri, Fazri A1 - Chairijah, Chairijah A1 - Wuisang, Ari ID - eprintsunpak5300 AV - restricted TI - Kedudukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) Subjek Hukum Internasional Ditinjau Dari Konvensi Jenewa 1949 Dan Konvensi Den Haag 1907 UR - http://eprints.unpak.ac.id/5300/ M1 - Skripsi ER -