%D 2019 %T Implementasi Ketentuan Tentang IUU (Illegal, Unreported And Unregulated) Fishing Di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982 %L eprintsunpak5307 %X Indonesia dikenal sebagai negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia, karena sebagian besar wilayah Indonesia adalah wilayah perairan yang memiliki wilayah laut yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau baik besar maupun pulau kecil. Sebagai sebuah negara kepulauan, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut). Di wilayah perairan laut Indonesia yang luas itu terkandung sumber daya kelautan yang sangat besar. Wilayah laut tersebut memiliki arti penting karena didalamnya terkandung, antara lain, sumber daya perikanan yang memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang baru. Ketida kefektifan ketentuanketentaun Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut mengakibatkan persediaan sumber daya ikan terus mengalami penurunan yang drastis. Salah satu masalah yang muncul akibat ketidakefektifan ketentuan-kententuan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut yakni maraknya penangkapan ikan secara illegal terhadap persedian jenis ikan yang sama dalam ZEE dua negara pantai atau lebih. Penangkapan ikan secara illegal (Illegal fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktifitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang tersedia/berwenang. Adapun tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Ketentuan llegal, Unreported, And Unregulated Fisihing di wilayah ZEE Indonesia dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Ketentuan llegal, Unreported, And Unregulated Fishing di wilayah ZEE Indonesia. Sedangkan manfaat atau kegunaan penulisan hukum ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang Ketentuan Hukum Laut di Indonesia serta diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang Ketentuan llegal, Unreported, And Unregulated Fishing yang berlaku di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia. Ketentuan Illegal, Unreported, And Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia ada sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing Tahun 2012-2016. Pembentukan Ketentuan Ilegal, Unreported. And Unregulated (IUU) Fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bertujuan untuk mengurangi terjadinya kegiatan Megal, Unreported, And Unregulated (IUU) Fishing sehingga terwujud pengelolaan perikanan secara tertib dan bertanggung jawab, serta meningkatkan penataan dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. %A Fitri Dwi Ramadhanty %A Chairijah Chairijah %A Tuti Susilawati K. %I Universitas Pakuan