TY - THES N2 - Hukum lingkungan internasional tengah mengalami perkembangan, di tingkat ASEAN sudah ada perjanjian mengenai pencemaran udara lintas batas yaitu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN mengenai Polusi Asap Lintas Batas Negara) dan Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) tersebut melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk mengurangi berbagai dampak daripada pencemaran kebakaran lahan dan hutan, negara ASEAN menyadari bahwa adanya kebutuhan untuk memperkuat kebijakan nasional dan strategi untuk mencegah dan mengurangi kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terciptanya kabut asap. ASEAN kemudian mengambil inisiatif dan langkah untuk meningkatkan kerjasama ditingkat regional, sub regional serta nasional secara terkoordinir dalam upaya pengambilan kebijakan terhadap permasalahan lingkungan lintas batas. Ketika kabut asap mulai menyebar kebeberapa negara anggota, dan hal itu menjadi fokus dari beberapa instrumen lingkungan ASEAN. Dalam prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 menyatakan, ?Responsibility to ensure that activities within their jurisdiction or control do not cause damage to the environment of other states or areas beyond the limits of national jurisdiction? (tanggungjawab untuk memastikan bahwa kegiatan di dalam yurisdiksinya atau kendalinya tidak akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional). Dalam interaksinya satu sama lain amat besar kemungkinannya negara membuat kesalahan ataupun pelanggaran yang merugikan negara lain, disinilah muncul pertanggungjawaban negara tersebut. Prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban negara terhadap negara yang telah melakukan tindakan yang merugikan negara lain. Bagaimana penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di Kepulauan Riau tahun 2019 yang dikaitkan dengan hukum lingkungan internasional berdasarkan konvensi Stockholm Tahun 1972. Bagaimana hak bagi negara tetangga (Malaysia dan Singapura) yang terkena dampak dan kebakaran hutan lahan di Kepulauan Riau tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu yuridis normatif yang didukung oleh data empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penulisan hukum ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu teknik pengumpulan data dengan mencari dan mempelajari buku-buku (literatur-literatur), dari beberapa media yang dipercaya kebenarannya dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan penulisan hukum ini. Data yang diperoleh dalam rangka penyusunan penulisan hukum ini diolah secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan memiliki maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami atau dimengerti serta dapat dipertanggungjawabkan. PB - Universitas Pakuan Y1 - 2020/// A1 - Fachrul Romzi, Handrian A1 - Wuisang, Ari A1 - AL Sinaga, Walter ID - eprintsunpak5310 AV - public TI - Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Pemerintah Indonesia Terkait Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kepulauan Riau Pada Tahun 2019 Yang Berdampak Terhadap Terganggunya Kesehatan Masyarakat Di Negara Tetangga (Malaysia Dan Singapura ) Berdasarkan Konvensi Stockhlom 1972 Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UR - http://eprints.unpak.ac.id/5310/ M1 - Skripsi ER -