eprintid: 5312 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/53/12 datestamp: 2022-09-19 06:21:01 lastmod: 2022-09-19 06:21:01 status_changed: 2022-09-19 06:21:01 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Arasy, Iqbal creators_name: Sinaga, Bintatar creators_name: Prihatini, Lilik creators_NPM: 010113278 creators_NPM: - creators_NPM: 0428086201 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Sinaga, Bintatar contributors_name: Prihatini, Lilik contributors_NIDN: - contributors_NIDN: 0428086201 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum corp_creators: Hukum Pidana title: Analisis Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Ilegal Akses (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 20/PID.PLW/2018/PT.DKI) ispublished: pub subjects: 6 subjects: Putusan subjects: ar divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Di dalam cybercrime, kejahatan dilakukan di dalam ruang yang disebut dengan cyberspace yaitu dalam ruang yang tidak mengenal batas dan waktu serta tidak mengenal batasan wilayah. Kejahatan yang tidak terlalu memerlukan aktivitas fisik, tidak perlu tatap muka, hanya dengan menggunakan komputer sebagai instrumen, dan internet sebagai medianya. Tindak pidana siber merupakan kejahatan yang saat ini perlu diperhatikan secara khusus. Banyak kasus-kasus siber yang berkembang dalam masyarakat dibarengi dengan pesatnya perkembangan informasi elektronik. Perkembangan teknologi inilah yang mendorong beberapa perbuatan melawan hukum dalam masyarakat diantaranya tindakan ilegal akses melalui teknologi modern ini. Dinamika teknologi yang maju pesat inilah yang menjadi faktor terlampauinyahukum, karena sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik, kejahatan berkaitan dengan teknologi dan informasi elektronik sudah banyak terjadi. Tindak pidana illegal akses merupakan bagian dari tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dengan nama Tindak Pidana Mengakses Sistem Elektronik Milik Orang Lain Secara Melawan Hukum. Perbuatannya adalah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses dengan cara apapun komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain. Penulis dalam latar belakang di atas mengidentifikasi masalah tentang bagaimana pengaturan tindak pidana ilegal akses di indonesia dan penyebab putusan bebas dalam suatu perkara tindak pidana ilegal akses melalui penelitian secara normatif empiris yang disusun deskriptif analitis yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan yang menyimpulkan bahwa tindak pidana ilegal akses di indonesia diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan yang kedua dapat disimpulkan penyebab putusan bebas tersebut karena kesalahan Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik dalam merubah surat dakwaan di dalam acara pidana lalu penulis menyarankan untuk lebih waspada terhadap penggunaan jejaring sosial di dunia maya dan menggunakan sistem elektronik resmi agar tidak mudah untuk ditembus oleh hacker yang dapat merugikan kemudian agar Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik dapat lebih cermat dan teliti lagi dalam beracara di pengadilan agar dakwaan yang dijatuhkan tidak batal demi hukum karena tidak sesuai ketentuan dalam KUHAP. date: 2019 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: Fakultas Hukum thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Arasy, Iqbal and Sinaga, Bintatar and Prihatini, Lilik (2019) Analisis Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Ilegal Akses (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 20/PID.PLW/2018/PT.DKI). Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/5312/1/cover.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/5312/2/lembar%20pengesahan.pdf