TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5313/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Salma Tsabitah, Jilan A1 - Handoyo DP, Sapto A1 - Lathif, Nazaruddin TI - Pemenuhan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Korban Mengacu Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ID - eprintsunpak5313 Y1 - 2022/// N2 - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih dalam perdebatan karena bagi sebagian masyarakat masih dipandang sebagai masalah internal keluarga, sehingga tidak layak diungkap ke muka umum. Indonesia telah memasukkan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu, Undang-Undang telah membatasi kekerasan dalam rumah tangga sebagai perilaku kriminal terhadap pelanggaran fisik, emosional, seksual, dan ekonomi. Selama masa pandemi ini, terjadi peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: (1) Bagaimana bentuk perlindungan terhadap korban dalam kasus KDRT di Indonesia? (2) Bagaimana pemenuhan prinsip pertanggungjawaban pidana pelaku dalam UU KDRT sebagai bentuk perlindungan terhadap korban? (3) Kendala apa yang dihadapi serta bagaimana upaya jalan keluarnya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis bahwa pembahasan akan dilakukan dengan menganalisis data yang telah diterima dengan menggunakan teori dalam ilmu hukum dengan jenis penelitian normatif. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan pengumpulan data sekunder dan akan diolah secara kulitatif. Penelitian ini menggunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori pertanggungjawaban pidana. Pada penelitian ini kasus pertama terjadi MFA 16 (enam belas) tahun di Sumatera Utara yang merupakan korban KDRT dan ironisnya ditetapkan menjadi tersangka karena laporan yang dilayangkan oleh ayahnya. Kasus kedua melibatkan Kombes RW dan anaknya yang menjadi tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh masing-masing pihak. Kesimpulan mengenai jawaban dari permasalahan yang penulis kaji, yakni bentuk perlindungan terhadap korban dalam kasus KDRT menurut hukum pidana Indonesia, ada beberapa tahap, yakni tahap preventif, tahap kuratif, serta tindakan represif terhadap pelaku KDRT. Namun ketentuan perlindungan korban KDRT belum diterapkan secara maksimal oleh hukum. Hingga sebaiknya pemerintah dapat lebih tegas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga agar para korban dapat merasa terlindungi, pihak kepolisian untuk permintaan perintah perlidungan terhadap pengadilan untuk korban, beriringan dengan hal ini harus di dukung dengan masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam mencegah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan segara melapor kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui adanya tindak KDRT. ER -