TY - THES N2 - Hak dan kewajiban bagi setiap negara dalam pemanfaatan sumber daya alam laut di bidang perikanan, khususnya negara Indonesia juga mempunyai peranan dan fungsi yang sangat penting dalam pengaturan, pengelolaan, perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosisatem jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan baik hayati maupun non hayati.Terkait dengan itu untuk jenis ikan yang ketersediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish stocks) dan sediaan ikan yang beruaya jauh (highly migratory fish stocks), dua jenis ikan tersebut sangat rentan untuk menjadi sasaran dalam kejahatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing). Karena jenis-jenis ikan tersebut berada di suatu tempat yang keamanannya cukup sulit untuk dijangkau seperti di laut lepas, di luar zona ekonomi ekslusif (ZEE) dan di perbatasan antar negara. Terlepas dari itu konservasi dan pengelolaan jenis ikan yang beruaya terbatas dan jenis ikan yang beruaya jauh, telah diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UNCLOS 1982. Selanjutnya mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam laut di bidang perikanan, penegakan hukum dapat diterapkan oleh negara anggota organisasi perikanan tersebut. Negara dapat menaiki dan memeriksa kapal ikan negara anggota lain yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan konservasi dan pengelolaan yang dikeluarkan oleh organisasi regional tersebut, Negara berkewajiban untuk memperkuat skema pemeriksaan dengan menetapkan kewajiban untuk melapor. Baik organisasi antar negara maupun bukan organisasi antar negara diperkenankan untuk berpartisipasi sebagai peninjau (observer) dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh organisasi regional. Untuk itu, negara wajib untuk memperkuat sistem pengawasan (MCS) dan program pengamat. Selain itu juga penegakan hukum terhadap negara yang telah melakukan pelanggaran, maka negara pantai dapat menahan kapal asing tersebut dengan terlebih dahulu menginformasikan kepada negara bendera kapal kemudian menetapkan uang jaminan. Konvensi Hukum Laut PBB 1982 melarang hukuman penjara terhadap pelanggaran peraturan penangkapan ikan. Kemudian negara-negara penghasil ikan banyak melakukan perjanjian kerja sama bilateral maupun multilateral sehingga terikat dalam aturan organisasi perikanan yang diikuti. Dengan demikian setiap negara tidak berhak melakukan penangkapan ikan yang berjenis ikan yang beruaya terbatas (straddling fish stocks) dan ikan yang beruaya jauh (highly migratory fish stocks), di seluruh kawasan baik di dalam maupun di luar ZEE dan di laut lepas tanpa seizin negara yang bersangkutan dan harus adanya kerja sama secara langsung atau melalui organisasi internasional untuk menjamin konservasi dan meningkatkan tujuan pemanfaatan jenis ikan tersebut. A1 - Nurdianti Pujangga, Lia A1 - CHAIRIJAH, CHAIRIJAH A1 - Wuisang, Ari Y1 - 2020/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/5316/ PB - Universitas Pakuan TI - Hak Dan Kewajiban Bagi Setiap Negara Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Laut Khususnya Perikanan Berdasarkan Pasal 64 UNCLOS 1982 (Highly Migratory Species) ID - eprintsunpak5316 AV - public M1 - Skripsi ER -