%D 2021 %T Analisis Yuridis Tentang Pengelolaan Zakat Melalui Baznas Kota Bogor Dalam Bentuk Usaha Ekonomi Mikro Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat %L eprintsunpak5317 %X Pengelolaan zakat di Indonesia mengalami perkembangan yang dinamis dalam rentan waktu yang cukup panjang. Dipraktikan sejak awal islam masuk ke Indonesia, zakat berkembang sebagai pranata sosial keagamaan dan signifikan dalam penguatan masyarakat sipil muslim. Zakat yang diberikan kepada mustahik akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan kepada bagian kegiatan produktif. Dana zakat akan lebih optimal bila dilaksanakan oleh Lembaga atau Badan Amil Zakat karena sebagai organisasi yang terpercaya untuk pengalokasian pendayagunaan, pendistribusian dana zakat, mereka tidak memberikan zakat begitu saja melainkan mendamping dan memberikan pengarahan dan pelatihan agar dana zakat tersebut benar-benar dijadikan modal usaha sehingga penerima zakat tersebut dapat memperoleh pendapatan yang layak dan mandiri. Sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa: zakat dapat didayaguakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, pendayagunaan zakat produktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik sudah terpenuhi. Zakat sangat erat kaitannya dengan masalah sosial dan ekonomi dimana zakat mengikis sifat ketamakan dan keserakahan seseorang. Masalah bidang sosial dimana zakat bertindak sebagaialat yang diberikan Islam untuk menghapuskan kemiskinan dimasyarakat dengan menyadarkan seseorang akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki, sedangkan dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan dalam tangan seseorang. Selain itu, eksistensi zakat dalam kehidupan manusia baik pribadi maupun kolektif pada hakikatnya memiliki makna ibadah dan ekonomi. Di satu sisi zakat merupakan satu ibadah wajib bagi mereka yang mampu dari segi kepemilikan harta dan menjadi salah satu aturan kepatuhan seseorang kepada Allah SWT. Di sisi lain, zakat merupakan variable utama dalam menjaga kesetabilan sosial ekonomi agar selalu berada pada posisi aman untuk terus berlangsung. BAZNAS kota Bogor memiliki program Bogor berkah yang bertujuan untuk memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha UMKM dengan syarat usaha harus telah berdiri dan dikelola sendiri oleh pelaku usaha, BAZNAS kota Bogor akan melalukan pemdampingan, pelatihan dan pengawasan kepada pelaku usaha agar dana zakat yang diberikan oleh BAZNAS dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencukupi kebutuhan mandiri. Setelah dapat mencukupi kebutuhan mandiri pelaku usaha, BAZNAS berharap pelaku usaha dapat mengubah dari yang menerima zakat (Mustahik) menjadi orang yang memberikan (Muzaki). %A Panji Laras Mega Pramuditya %A Tuti Susilawati K. %A Eka Ardianto Iskandar %I Universitas Pakuan