eprintid: 5318 rev_number: 11 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/53/18 datestamp: 2022-09-19 06:15:28 lastmod: 2022-09-19 06:15:28 status_changed: 2022-09-19 06:15:28 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Andriani, Meli creators_name: K. Milono, Yennie creators_name: Prihatini, Lilik creators_NPM: 010118102 creators_NPM: 8839760018 creators_NPM: 0428086201 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: K. Milono, Yennie contributors_name: Prihatini, Lilik contributors_NIDN: 8839760018 contributors_NIDN: 0428086201 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum corp_creators: Hukum Pidana title: Analisis Pro Dan Kontra Pengaturan Hukum Terkait Penggunaan Saksi Mahkota (Kroongetuige) Serta Pengaruhnya Terhadap Keabsahan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia ispublished: pub subjects: 6 subjects: aj subjects: j divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara tindak pidana di Indonesia. Saksi dibagi menjadi beberapa jenis salah satunya ialah saksi mahkota. Saksi mahkota merupakan seorang terdakwa dalam hal ikut serta (medeplegen) yang perkaranya dipisah (splitsing) dan kemudian bergantian menjadi saksi. KUHAP tidak secara konkret menyebutkan saksi mahkota, namun pada praktiknya penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dijumpai dalam perkara pidana yang terlebih dahulu dilakukan pemisahan. Hal tersebut menyebabkan penggunaan saksi mahkota menuai pro dan kontra. Pihak pro berpendapat bahwa saksi mahkota dapat diajukan sebagai alat bukti untuk membuat terang suatu masalah dengan syarat berkas perkara dipisah terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 142 KUHAP, pihak kontra berpendapat bahwa penggunaan saksi mahkota menyebabkan pelanggaran Hak a (HAM), selain itu terdapat ketentuan yang menyatakan saksi mahkota yang statusnya juga merupakan seorang terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian sesuai ketentuan Pasal 66 KUHAP dan ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP yang menyatakan bahwa seorang saksi yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya. Perbedaan tersebut menimbulkan ketidakpastian antara boleh atau tidaknya penggunaan saksi mahkota dalam hukum acara pidana. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah (1) Bagaimana kepastian pengaturan hukum terkait penggunaan saksi mahkota dalam sistem peradilan pidana di Indonesia? (2) Bagaimana pertimbangan Hakim untuk menentukan penggunaan saksi mahkota dalam hukum acara pidana? Metode penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang di dukung oleh penelitian empiris. Sifat penelitiannya deskriptif analitis, metode pengumpulan datanya dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dan metode penelitian lapangan (Field Research). Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penelitian ini berusaha menjawab mengenai bagaimana kepastian pengaturan hukum terkait penggunaan saksi mahkota dan bagaimana pertimbangan Hakim untuk menentukan penggunaan saksi mahkota dalam hukum acara pidana di Indonesia. Dari penelitian ini ditemukan bahwa saksi mahkota dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia dengan pertimbangan Hakim bahwa tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). date: 2022 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: Fakultas Hukum thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Andriani, Meli and K. Milono, Yennie and Prihatini, Lilik (2022) Analisis Pro Dan Kontra Pengaturan Hukum Terkait Penggunaan Saksi Mahkota (Kroongetuige) Serta Pengaruhnya Terhadap Keabsahan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/5318/1/cover.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/5318/2/lembar%20pengesahan.pdf