TY - THES N2 - Wilayah lautan merupakan suatu wilayah yang memiliki banyak potensi yang mencakup berbagai bidang seperti perikanan, pelayaran, industri dan jasa maritim, energi kelautan, hingga wisata bahari. Potensi-potensi tersebut merupakan sektor penting dalam pembangunan nasional negara-negara di dunia dalam hal pemenuhan kebutuhan di dalam negeri masing-masing. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral di kawasan yang berada di luar yurisdiksi nasional diorganisasikan, dilaksanakan dan dikendalikan oleh suatu otoritas yang dikenal dengan International Seabed Authority (ISA). Konferensi Committee of Peacefull Uses of The Seabed and Ocean Floor Beyond The Limits of national Juridiction atau yang dikenal UN Seabed Committee. UN Seabed Committee tersebut dibagi ke dalam 3 (tiga) sub-komite, yaitu: Pertama Sub-Komite I, yang menangani rezim hukum laut internasional tentang penambangan dasar laut samudera dalam; Kedua SubKomite II, menangani semua permasalahan dalam hukum laut internasional umum seperti zona ekonomi ekslusif, landas kontinen dan lain sebagainya; dan SubKomite III, yang antara lain menangani masalah penelitian ilmiah dan alih teknologi kelautan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh organ ISA yang dinamakan dengan perusahaan (enterprise). Namun, enterprise yang terdiri dari perusahaan, perorangan dan badan hukum yang mewakili negara-negara peserta Konvensi Hukum Laut PBB 1982, tidak dapat berdiri sendiri sebab masih berada dibawah naungan suatu badan. Serta bagaimanakah Kewenangan ISA yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral di Kawasan ZEE? Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menganalisis ketentuan bukum yang tertulis, dapat disimpulkan bahwa organ ISA yang terdiri dari majelis,dewan,sekretariat dan perusahaan yang saling berkoordinasi satu sama lain dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Ketentuan mengenai eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral di Kawasan ZEE diatur dalam Bab V dan Bab XI dan Lampiran III Konvensi Hukum Laut III PBB tahun 1982 UNCLOS. Pelaksanaan kewenangan ISA dalam eksplorasi dan mencakup pelaksanaan kewenangan yang berkaitan dengan syaratsyarat kontrak baik yang berhubungan dengan ketentuan dan memberikan atau menolak permohonan ijin produksi kepada satuan-satuan yang mengajukan permohonan da melaksanakan kewenangan untuk menerima, menagih iuran-iuran yang diwajibkan kepada kontraktor-kontraktor dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. A1 - Laisouw, Sapia A1 - Chairijah, Chairijah A1 - Handoyo DP, Sapto Y1 - 2021/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/5323/ PB - Universitas Pakuan TI - Kewenangan Internasional Seabed Authority (ISA) Dalam Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Dan Eksploitasi Sumber Daya Mineral Di Kawasan ZEE Dalam Perspektif Hukum Internasional. ID - eprintsunpak5323 AV - public M1 - Skripsi ER -