<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Ketentuan Hukum Internasional Mengenai Standar Keamanan Pelabuhan Yang Digunakan Dalam Pelayaran Internasional Berdasarkan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang Laut (SOLAS) Tahun 1974"^^ . "Pelabuhan adalah salah satu infrastruktur penting\r\nsatu infrastruktur penting dalam transportasi pada laut. Pelabuhan merupakan suatu mata\r\nn suatu mata rantai dalam penyelenggaraan ke/dan wilayah pedalaman yang menghubungkan berbagai sarana angkutan dengan sarana angkutan laut. Pelabuhan De\r\ntan laut. Pelabuhan berfungsi sebagai pintu ne perekonomian, pusat akumulasi barang dari tempat produksi guna diangkut ke tempat tuiuan dan sebagai pusat distribusi barang satu aspek penting dalam pelabuhan adalah masalah keamanan. Isu ke\r\ni pusat distribusi barang ke pasaran. Salah semakin penting mengingat makin vitalnya peran pelabuhan dalam keberlangsungan pelayaran serta perdagangan internasional. Perker pertama dalam bidang keamanan ditandai dengan disepakatinya sebuan konvensi internasional yang dikenal dengan nama 1974 United Nations Convention on Safety of Life at Sea (SOLAS). Penulis akan membahas tentang bagaimana pengaturan standar keamanan pelabuhan yang digunakan pelayaran internasional menurut hukum internasional dan Dagan penerapan standar keamanan pelabuhan yang digunakan untuk pelayanan internasional pada pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia. Metode penentan yang digunakan pada penulisan hukum ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari bahan pustaka atau data sekunder, yang didukung oleh penelitian hukum empiris. Kesimpulan ari penulisan ini pengaturan standar keamanan pelabuhan yang digunakan untuk pelayaran internasional dapat ditemukan dalam ISPS Code, yang mengatur balhal yang berkaitan dengan fasilitas pelabuhan dan juga keamanan kapal. ISPS Code merupakan amandemen dari Chapter XI-2 SOLAS, yang terdiri dari 2 bagian dan mengatur hal-hal seperti penilaian keamanan fasilitas pelabuhan, perwira keamanan fasilitas pelabuhan, rancangan keamanan fasilitas pelabuhan dan Pemilihan pelabuhan-pelabuhan tersebut dapat mencerminkan negara masing-masing akan seberapa besar komitmen mereka dalam mengimplementasikan ISPS Code sebagai standar keamanan fasilitas pelabuhan yang digunakan dalam pelayaran internasional. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa se\r\nSemua fasilitas pelabuhan di lima pelabuhan tersebut telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang diatur di dalam ISPS Code dengan baik dan lengkap, sehingga dapat dinyatakan sesuai dengan standar keamanan internasional tersebut."^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Muhammad"^^ . "Dicky Ramadhan"^^ . "Muhammad Dicky Ramadhan"^^ . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "Ketentuan Hukum Internasional Mengenai Standar Keamanan Pelabuhan Yang Digunakan Dalam Pelayaran Internasional Berdasarkan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang Laut (SOLAS) Tahun 1974 (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Ketentuan Hukum Internasional Mengenai Standar Keamanan Pelabuhan Yang Digunakan Dalam Pelayaran Internasional Berdasarkan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang Laut (SOLAS) Tahun 1974 (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5326 \n\nKetentuan Hukum Internasional Mengenai Standar Keamanan Pelabuhan Yang Digunakan Dalam Pelayaran Internasional Berdasarkan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Penumpang Laut (SOLAS) Tahun 1974\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Internasional" . . . "Pelabuhan" . . . "SOLAS (Safety Of Life At Sea)" . .