%D 2021 %T Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebarluasan Konten Kesusilaan %L eprintsunpak5328 %X Perkembangan dunia teknologi begitu pesatnya membuat timbulnya kejahatan baru dalam dunia digital terutama mengenai penyebarluasan konten kesusilaan yang memuat pornografi yang lebih tepatnya Cyberpornn yang disimpan dalam media elektronik lalu di sebarluaskan melalui internet maupun media elektronik lainnya tentu hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat yang apabila para pelaku penyebarluasan konten kesusilaan ini di biarkan akan menjadi penyakit di masyarakat yang terus berkembang tidak hanya itu hal ini tentu saja mengancam perilaku generasi muda dan masyarakat yang akan memporak porandakan budaya bangsa dan menimbulkan kerugian terhadap korban secara materil maka dari itu perlu adanya penegakan hukum untuk menindak pelaku tersebut. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini Bagaimana penegakan hukum positif terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan konten kesusilaan di Indonesia ?, Apa saja yang menjadi penghambat dan solusi dalam masalah penegakan tindak pidana penyebarluasan konten kesusilaan ?. Hasil dari analisis yaitu bahwa para pelaku tindak pidana penyebarluasaan konten kesusilaan dapat di jerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). terhadap tindak pidana penyebarluasan konten kesusilaan yang memuat konten pornografi di Indonesia dalam pelaksanaannya belum efektif. Hal ini disebabkan oleh banyaknya hambatan yang timbul dari Faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya hukum adalah faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebarluasan konten kesusilaan. kelima faktor tersebut yang menyebabkan belum efektifnya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebarluasan konten kesusilaan yang memuat konten pornografi di tambah pula keterbatasan pengetahuan masyarakat mengenai undangundang ITE dan undang-undang lain yang berhubungan dengan cyberporn. Selain itu, ketaatan serta kesadaran masyarakat yang pada umumnya sangat rendah, sehingga hal ini yang menyebabkan pula aturan hukum mengenai Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan konten kesusilaan masih belum efektif hal ini dapat dilihat dari banyaknya hambatan. Kata kunci : Kesusilaan, Cyberporn, Tindak pidana, Hukum pidana ,Undang Undang ITE. %A Mohammad Ibrahim Atraz Nur Fauzan Lambertus %A Bintatar Sinaga %A Eka Ardianto Iskandar %I Universitas Pakuan