TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/5330/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Kasasi, Muhammad A1 - ul Hosnah, Asmak A1 - Mega Wijaya, Mustika TI - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana Pencucian Uang ID - eprintsunpak5330 Y1 - 2021/// N2 - Tindak pidana pencucian uang sebagai bentuk kejahatan yang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dewasa ini perkembangannya cukup memprihatinkan. Kejahatan dengan memanfaatkan jaringan sistem keuangan untuk menyembunyikan asal-usul uang dari hasil tindak pidana tertentu agar tampak seperti layaknya uang halal menimbulkan dampak kerugian yang tidak sedikit bahkan dapat bersifat sistemik. Permasalahan tindak pidana pencucian uang yang dalam praktiknya tidak hanya dilakukan oleh individu melainkan juga dilakukan oleh korporasi telah menimbulkan penyelesaian yang berbeda di antara keduanya dengan melihat unsur kejahatan dan pertanggungjawaban pidana yang menjadi dasar penjatuhan sanksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan, analisis dilakukan terhadap norma hukum, baik hukum dalam aturan perundang-undangan maupun hukum dalam putusan-putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Kedudukan korporasi subjek tindak pidana pencucian uang dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu "setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi?. Dengan demikian, maka subjek hukum yang dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi tidak saja orang perorang sebagai individu, tetapi juga suatu Korporasi. Diterimanya korporasi sebagai subjek tindak pidana pencucian uang tidak lepas daripada pengaruh doktrin tentang pertanggungjawaban pidana korporasi antara lain : Doktrin Pertanggungjawaban Pidana Secara Langsung (Identification Theory), Doktrin Pertanggungjawaban yang ketat menurut undangundang (strict liability), dan Doktrin Pertanggungjawab Pengganti (vicarious liability). 2) Pertanggungjawaban pidana Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Amanah Bersama Ummat yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa H. Muh. Hamzah Mamba S.Hi adalah penjatuhan hukuman pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan perampasan harta milik H. Muh. Hamzah Mamba S.Hi selaku personil pengendali korporasi (Direktur PT. Amanah Bersama Ummat) yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan atau kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun. ER -