<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing"^^ . "Pengaturan terhadap lalu lintas antar negara yang menyangkut orang di suatu wilayah negara adalah berkaitan dengan aspek keimigrasian yang berlaku di setiap negara. Pada dasarnya keberadaan orang asing di Indonesia tetap dibatasi yang dapat dilihat dalam berbagai instrumen perizinan di bidang Keimigrasian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai beberapa jenis perizinan bagi Orang Asing di Indonesia. Permasalahan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia yang dilakukan orang asing menjadi kesempatan yang paling mudah dilakukan oleh orang-orang asing. Identifikasi masalah penelitian ini adalah Bagaimana dampak warga negara asing melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia? Bagaimana Pengaruh Kebijakan Negara In:lonesia Terhadap Adanya Bebas Visa Bagi Beberapa Negara? Bagaimana Pelaksanan Upaya Pencegahan dan Penangkalan serta Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Sesuai Ketentuan Keimigrasian? Jenis Penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dampak negatif tenaga kerja asing (TKA) memicu angka pengangguran, dampak positif meningkatkan pertumbuhan, warga negara asing (WNA) untuk berwisata dampak negatif lemah dalam penegasan keamanan dampak positif nya yaitu wisatawan mempengaruhi perekonomian, warga negara asing (WNA) tujuan pendidikan, dampak positif meningkatkan perekonomian dampak negatif yaitu seperti berkembangnya paham radikalisme yang bisa merusak tatanan negara. Pengaruh kebijakan bebas visa, diantara kebijakan bebas visa kunjungan ini akan berpotensi menimbulkan permasalahan mulai dari berkurangnya penerimaan negara, keamanan dalam negeri, ketertiban, persoalan tenaga kerja. Pelaksanaan pencegahan ini adalah 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Pelaksanaan penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan, setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Serta untuk pelaksanaan pengawasan orang asing ada 2 (dua) yaitu Pengawasan Administratif dan Pengawasan Lapangan. Dengan kurang nya pengawasan keimigrasian Indonesia maka dalam hal ini harus ditingkatkan dengan cara pemerintah Indonesia harus menambah jumlah petugas pengawasan keimigrasian, serta kurang nya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi yang dapat menguasai bahasa asing selain bahasa Inggris agar pemerintah di Indonesia memberikan program kursus bahasa asing namun selain bahasa inggris kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi."^^ . "2021" . . . . . . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Chairijah"^^ . "Chairijah"^^ . "Chairijah Chairijah"^^ . . "Nazaruddin"^^ . "Lathif"^^ . "Nazaruddin Lathif"^^ . . "Nadia"^^ . "Andriani Sofyananda"^^ . "Nadia Andriani Sofyananda"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Internasional"^^ . . . . . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Text)"^^ . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Text)"^^ . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Text)"^^ . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Text)"^^ . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Text)"^^ . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Text)"^^ . . . "DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Other)"^^ . . . . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Other)"^^ . . . . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Other)"^^ . . . . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Other)"^^ . . . . . . "Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #5334 \n\nPenegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing\n\n" . "text/html" . . . "Perizinan" . . . "WNA (Warga Negara Asing)" . .