%0 Thesis %9 Skripsi %A De Oliveira, Paschalis Veral %A Mihradi, R. Muhammad %A AL Sinaga, Walter %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Internasional, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2021 %F eprintsunpak:5340 %I Universitas Pakuan %T Analisis Wilayah Perbatasan Nagara Dalam Perspektif Hukum Internasional %U http://eprints.unpak.ac.id/5340/ %X Sebagai halaman depan negara, wilayah perbatasan merupakan batas terluar dari negara yang berupa garis imajiner yang memisahkan negara dengan negara lain dalam darat , laut maupun udara yang harus diatur dalam sebuah perjanjian, sehingga harus adanya pengelolaan secara efektif di wilayah perbatasan untuk menjaga kedaulatan di sebuah negara dimana tidak cukup melihat sudut pandang secara geografis serta politik saja melainkan juga tidak boleh ketinggalan dari sudut pandang sosial dalam masyarakat yang menghuni wilayah perbatasan maupun masyarakat yang melintasi perbatasan. Sebagai salah satu contoh yaitu batas darat wilayah Negara Timor Leste dan Indonesia. Identifikasi masalah penelitian ini adalah untuk mengetahui memadai atau tidaknya hukum nasional dan perjanjian batas negara terkait perbatasan darat negara Timor Leste dan Indonesia serta pandangan dari hukum internasional terhadap wilayah perbatasan darat Timor Leste dan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan sifat penelitian yaitu desktiptif analitis dengan metode pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan pengelohan data secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui semenjak merdekanya Negara Timor Leste berbagai macam permasalah muncul, salah satunya terkait permasalahan perbatasan darat antara Negara Indonesia yang terdiri dari beberapa dimensi, baik itu dari pertahanan dan keamanan maupun berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perbatasan. Sehingga analisis dari permasalahan tersebut penulis menelaah dari wawasan nusantara dengan hubungannya terhadap ketahanan nasional, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan. Sedangkan dalam perspektif hukum internasional, penulis berpatok kepada perjanjian internasional serta dengan taat suatu negara terhadap perjanjian internasional menggunakan perndapat dari penulis yang mencampur dengan teori dari Chayes. Selain itu penulis juga menganalisis dari segi hukumnya yaitu menggunakan teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto.