@phdthesis{eprintsunpak5349, author = {ragam sukma suryana and Iwan Darmawan and Lilik Prihatini}, year = {2019}, title = {Analisis Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana korupsi Yang Dilakukan Oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (Studi (Kasus Perkara Nomor 1623 K/Pid.Sus/2018).}, school = {Unpak}, abstract = {Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokratis dan moralitas, karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara? dan kendala apa saja yang dihadapi dalam menjatuhkan putusan bebas dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara, yaitu Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga terdakwa Irwansyah Nawir, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Kendala yang dihadapi dalam menjatuhkan putusan bebas dan upaya penyelesaiannya, antara lain tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, upaya jalan keluar untuk kendala ini adalah Hakim harus menyadari bahwa dalam menjatuhkan pidana diberikan jaminan kebebasan dalam memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan, upaya jalan keluar untuk kendala ini adalah dengan dibuatnya sebuah sistem yang membuat Hakim tidak tergantung kepada ketentuan pidana dalam peraturan perundangundangan dalam penjatuhan pidana; masalah independensi Hakim dan rasa keadilan masyarakat, upaya jalan keluar untuk kendala ini adalah Hakim harus memahami maksud dari Pasal 27 UUD Tahun 1945 dan Pasal 5 UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; serta kendala dalam proses persidangan, upaya jalan keluar untuk kendala ini adalah Hakim harus mengkaji ulang kasus tindak pidana tersebut didasarkan kepada teori pembuktian yang ada di dalam hukum acara pidana dan terdakwa dapat diberikan sanksi yang keras oleh Hakim.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5349/} }