<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Aspek Hukum Pidana Dalam Pembuatan Sewa Atas Pinjam Rahim (Surrogate Mother) Di Indonesia."^^ . "Salah satu teknologi di bidang kesehatan, yaitu lahirnya metode pembuahan di luar rahim, di mana pembuahan suami istri atau suami yang menanam benih kehidupan di dalam rahim yang bukan istrinya melalui proses inkubasi. Hal inilah yang menimbulkan permasalahan hukum, terutama hukum pidana, karena perbuatan tersebut telah bertentangan dengan prinsip dan norma-norma yang berlaku. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana aspek hukum pidana dalam perbuatan sewa atau pinjam rahim (surrogate mother) di Indonesia? dan bagaimana pengaturan surrogate mother di Indonesia pada masa yang akan datang? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan metode pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research)), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek hukum pidana dalam perbuatan sewa atau pinjam rahim (surrogate mother) di Indonesia, dapat dijelaskan bahwa perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran yang begitu pesat tidak diimbangi dengan ketentuan hukum yang berlaku Indonesia, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum di bidang kedokteran yang salah satunya surrogate mother. Perbuatan surrogate mother tidak hanya menyalahi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga ideologi negara, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, tindakan surrogate mother tidak dapat diterapkan di Indonesia. Di Indonesia praktik sewa rahim (surrogate mother) secara tegas telah dilarang di dalam Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindakan medis surrogate mother dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina, sehingga dalam mengantisipasi kekosongan hukum terhadap kasus surrogate mother di bidang hukum pidana, instrumen yang dapat diterapkan yaitu Pasal 284 KUHP dengan menggunakan konstruksi penafsiran ekstensif. Pengaturan surrogate mother di Indonesia pada masa yang akan datang dapat dilakukan dengan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan surrogate mother (sewa rahim) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang. Pengaturan upaya kehamilan diluar cara alamiah di Indonesia dalam ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatur mengenai upaya kehamilan diluar cara alamiah, namun dalam undang-undang ini tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi orang yang melanggar ketentuan mengenai upaya kehamilan diluar cara alamiah sebagaimana diatur sebelumnya dalam Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Surrogate mother sendiri sebagai upaya kehamilan diluar cara alamiah tidak diperbolehkan menurut aturan perundang-undangan dan norma agama yang berlaku di Indonesia."^^ . "2021" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Lilik"^^ . "Prihatini"^^ . "Lilik Prihatini"^^ . . "Yukie"^^ . "Meistisia Anandaputri"^^ . "Yukie Meistisia Anandaputri"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pidana"^^ . . . . . . . "Aspek Hukum Pidana Dalam Pembuatan Sewa Atas Pinjam Rahim (Surrogate Mother) Di Indonesia. (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Aspek Hukum Pidana Dalam Pembuatan Sewa Atas Pinjam Rahim (Surrogate Mother) Di Indonesia. (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #5365 \n\nAspek Hukum Pidana Dalam Pembuatan Sewa Atas Pinjam Rahim (Surrogate Mother) Di Indonesia.\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Pidana" . . . "Sewa Rahim (Surrogate Mother)" . .